BANYAK TUDUHAN DUSTA DARI MEREKA, DAN MENCAMPUR-ADUKKAN ANTARA KEBENARAN DAN KEBATILAN
BANYAK TUDUHAN DUSTA DARI MEREKA, DAN MENCAMPUR-ADUKKAN ANTARA KEBENARAN DAN KEBATILAN
بسم الله الرحمن الرحيم.
الحمد لله في الأولى والآخرة.
Banyak tuduhan dusta dari mereka, dan mencampur-adukkan antara kebenaran dan kebatilan.
والله المستعان على ما تصفون.
Perdebatan kami dengan mereka sejak awal adalah tentang orang yang sudah bersyahadat. Bukan tentang orang kafir asli.
Akidah dan manhaj ana jelas, tentang amalan orang yang sudah bersyahadat:
Amalan yang disertai kesyirikan itu gugur. Namun pelakunya tidak langsung dikafirkan sampai terpenuhi syarat²nya, dan dihilangkan penghalang²nya. Setelah itu jika orangnya tidak bertobat maka dia kafir murtad.
Demikian pula amalan yang dibangun di atas kebid’ahan maka dia itu tertolak, namun pelakunya tidak dihukumi sebagai mubtadi' sampai terpenuhi syarat²nya dan dihilangkan penghalang²nya. Setelah itu jika dia tidak bertobat maka dia adalah mubtadi' dan bukan Sunniy.
Adapun orang kafir asli, musyrik asli, maka amalan mereka gugur dan mereka memang kuffar musyrikun.
Dengan inilah terkumpul dalil² dan kaidah².
Ana juga meyakini bahwasanya di antara perbedaan antara syirik dan keumuman dosa besar adalah: Allah tidak mengampuni dosa kesyirikan jika pelakunya tidak bertobat, sedangkan Allah mengampuninya dosa yang lebih ringan dari itu bagi orang yang Allah kehendaki, sekalipun dia tidak bertobat.
Dan dosa sebesar apapun jika ditobati, maka Allah akan mengampuninya.
Dan dari sisi lain:
Dalil² yang ada menunjukkan bahwasanya kita tidak boleh memastikan seseorang menjadi penghuni Neraka, selama dia masih hidup, kecuali orang yang dipastikan oleh dalil.
Makanya Allah ta'ala berfirman pada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم :
ليس لك من الأمر شيء...
"Engkau tidak memiliki hak mengurusi perkara ini sedikitpun..."
Yaitu: tatkala beliau mendoakan kecelakaan sebagian orang kuffar di dalam qunut nazilah.
Dan ternyata memang Allah punya masyiah untuk memberi mereka hidayah bertobat dan masuk ke dalam Islam.
Makanya pendapat yang paling rajih adalah melarang laknat (yang bermakna pengusiran dari rahmat), kecuali terhadap orang yang ditentukan oleh dalil, karena kita tidak tahu kesudahan hidup orang itu.
Adapun orang yang mati dalam keadaan kafir musyrik, maka kita boleh mengatakan: dia kekal di dalam Neraka, karena dia mati sebagai musyrik kafir.
والله تعالى أعلم بالصواب
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Senin 21 Sya'ban 1444 / 13-03-2023
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy