APAKAH WAKAF HARUS DI IKRARKAN DAN HARUS ADA SAKSI ?
APAKAH WAKAF HARUS DI IKRARKAN DAN HARUS ADA SAKSI ?
Bismillah,Assalamualaikum.
Ahsanallahu alaika ya Syaikhana..
Apakah wakaf harus di ikrarkan ?
Bagaimana caranya?
Apa harus ada saksi?
Apa cukup kepada orang yang ditunjuk menerima wakaf?
Barakallahu fikum
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Di Jawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Al Jawiy Hafidzahullah )
Senin 27 Muharram 1445 / 14-08-2023
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy