Header Ads

APAKAH WAKAF HARUS DI IKRARKAN DAN HARUS ADA SAKSI ?

APAKAH WAKAF HARUS DI IKRARKAN DAN HARUS ADA SAKSI ?


Bismillah,Assalamualaikum.

Ahsanallahu alaika ya Syaikhana..

Apakah wakaf harus di ikrarkan ?

Bagaimana caranya?

Apa harus ada saksi?

Apa cukup kepada orang yang ditunjuk menerima wakaf?

Barakallahu fikum
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

(Di Jawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al  Al Jawiy Hafidzahullah )

Senin 27 Muharram 1445 / 14-08-2023

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.