Header Ads

BERSENTUHAN TANGAN SAAT JUAL BELI DENGAN YANG BUKAN MAHRAM

BERSENTUHAN TANGAN SAAT JUAL BELI DENGAN YANG BUKAN MAHRAM


Pertanyaan :

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokaatuh, afwan ya Syaikh, ana izin bertanya, bagaimana dengan kita (seorang pria) berdagang dan yg membeli perempuan, waktu serah terima barang dengan uang maka disitu terjadi bersentuhan, apakah termasuk hukum bersentuhan dengan yg bukan mahrom ya Syaikh? Begitu juga sebaliknya jika perempuan yg berjualan dan yg membeli pria, mohon faidahnya ya Syaikh, karena bagi ana sulit meninggalkan ini karena rata rata orang berdagang ya seperti itu, dan mohon nasihat nya ya Syaikh
Jazaakumullohu khoiron wa baarakallohu fiikum
----------------------

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Persentuhan tadi adalah haram, jika mereka berdua tidak ada hubungan mahram.

والله تعالى أعلم بالصواب
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )

Senin 19 Ramadhan 1444 / 10-04-2023

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.