DZULHIZAM DAN GOLONGANYA SERTA GOLONGAN YANG DIA DUKUNG ADALAH MUQALLID DAN PENGEKOR HAWA NAFSU
DZULHIZAM DAN GOLONGANYA SERTA GOLONGAN YANG DIA DUKUNG ADALAH MUQALLID DAN PENGEKOR HAWA NAFSU
Pertanyaan:
Setelah tersebarnya bantahan Antum pada malam Jum’at (8 Syawwal 144 H), Dzulhizam Al Maliziy kembali melontarkan tulisan pada hari Jum’at (8 Syawwal 1444 H): “Mengikuti ulama dlm masalah besar bkn bertaqlid. Ianya ikut pesanan Allah عز وجل dlm surah an-nisa ayat 83.”
Dia juga menuliskan: “Kalam masyayikh dah jelas tentang fitnah terjadi di Indonesia. Jgn terpedaya dgn org yang mendakwa ikut dalil.”
Maka bagaimana tanggapan Antum?----------------------
Jawaban dengan memohon pertolongan kepada Allah ta’ala:
Ini bukan pertama kalinya Dzulhizam Al Maliziy lari dari tanggung jawab di sejumlah poin-poin perdebatan yang mana di dalamnya kerancuan, tuduhan palsu, dan penghinaan Dzulhizam telah terbongkar dengan hujjah-hujjah yang jelas. Dia tidak mau bertobat ataupun mengakui kesalahan dan kesombongannya, namun justru berputar-putar di perkara yang intinya telah selesai dibantah.
Dan firman Allah عز وجل :
﴿وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ﴾. ]النساء: 83[.
“Dan jika datang pada mereka suatu perkara dari keamanan atau ketakutan, mereka menyebarluaskannya. Seandainya mereka mengembalikannya kepada Rasul atau kepada ulil amr dari mereka, niscaya orang-orang yang ingin mengambil pelajaran akan mengetahuinya dari mereka.”
Di sini ada dorongan untuk mengembalikan urusan kepada Rasul dan kepada Ulil Amr.
Dan kami di dalam perkara Abu Hazim telah rujuk berulang-kali kepada para ulama, selama belasan tahun yang panjang.
Akan tetapi Allah ta’ala tidak memerintahkan untuk menjadikan Ulil Amr ditaati secara mutlak.
Makanya ayat tadi bukan satu-satunya dalil di dalam permasalahan ini. Allah ta’ala telah menjelaskan di dalam ayat yang lain:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا الله وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ﴾ [النساء: 59].
“Wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul dan para pemegang urusan di antara kalian.”
Kami telah menjalankan syariat rujuk kepada ulama, bahkan kepada sebagian aimmah.
Dan Al Imam Ibnul Qayyim رحمه الله telah menjelaskan bahwasanya di dalam An Nisa (59) Allah ta’ala mengulang lafazh (أطيعوا) untuk hak Allah dan hak Rasul-Nya ﷺ, sebagai isyarat bahwasanya ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya adalah mutlak dan berdiri sendiri-sendiri. Namun Allah sekedar meng ‘athofkan Ulil Amr kepada yang sebelumnya, tanpa menyebutkan lafazh (أطيعوا). Maka ini menunjukkan bahwasanya Ulil Amr hanya ditaati dalam perkara yang ma’ruf, di dalam perkara yang sesuai dengan ajaran Allah dan Rasul-Nya. (Rujuk “I’lamul Muwaqqi’in”/1/hal. 48).
Makanya Al Imam Ibnu Katsir رحمه الله berkata: “Yaitu: di dalam perkara yang mereka perintahkan, berupa ketaatan pada Allah, bukan dalam kedurhakaan pada Allah, karena tidak boleh ada ketaatan pada makhluq dalam kedurhakaan pada Allah, sebagaimana telah lalu dalam hadits Shahih:
«إنما الطاعة في المعروف»"Hanyalah ketaatan itu dalam perkara yang baik."
("Tafsirul Qur’anil ‘Azhim"/2/hal. 384/cet. Darul Hadits).Lalu bagaimana kita tahu bahwasanya perkara itu ma’ruf, bukan berupa kedurhakaan?
Dari sinilah kita wajib mengetahui apa hujjah seorang alim tatkala beliau berfatwa ini dan itu.
Seorang MUQALLID seperti Dzulhizam tidak tahu dan tidak peduli apa dalil ulama tatkala berfatwa bahwasanya Abu Hazim Sunniy padahal JARH MUFASSAR telah ditetapkan pada Abu Hazim dengan berbagai burhan, bayyinah dan hujjah. Apakah ini semua layak digugurkan tanpa menempuh thariqah: “HUJJAH DIBATALKAN DENGAN HUJJAH YANG LEBIH KUAT.”
Padahal agar selamat dari bid’ah taqlid; para Salaf telah melarang umat mengambil pendapat ulama SAMPAI MEREKA MENGETAHUI BENARNYA PENDALILAN ULAMA TADI.
Abu Hanifah An Nu’man Bin Tsabit Al Kufiy رحمه الله berkata: “Tidak halal untuk satu orangpun mengambil pendapat kami selama dia tidak tahu dari manakah kami mengambilnya.” (dinukilkan oleh Ibnu Abil Izz Al Hanafiy di dalam “At Tanbih ‘Ala Musykilatil Hidayah”/2/ hal. 541).
Dalam satu riwayat: “Haram terhadap orang yang tidak mengetahui dalilku untuk berfatwa dengan pendapatku.” (dinukilkan oleh AI Imam Al Albaniy di dalam “Ashlu Kitab Shifat Shalatin Nabiy”/1/ hal. 24).
Maka bukanlah yang namanya merujuk kepada ulama itu asal mengambil fatwa mereka seperti yang dilakukan oleh Shufiyyah, Rafidhah dan yang lainnya dan ditiru oleh Dzulhizam dan golongan yang dia dukung.
Setelah merujuk kepada ulama dan mengetahui fatwa mereka; kita merenungkan kesesuaian fatwa mereka dengan dalil. Inilah dia MANHAJ SALAF.
Al Imam Malik Bin Anas رحمه الله berkata: “Aku ini hanyalah manusia biasa, mengalami kekeliruan dan juga ketepatan. Maka perhatikanlah pendapatku: semua yang sesuai dengan Al Qur’an dan As Sunnah hendaknya kalian ambil, dan semua yang tidak sesuai dengan Al Qur’an dan As Sunnah hendaknya kalian meninggalkannya”. (Disebutkan oleh Ibnu Abdil Barr dalam “Jami’ Bayanil Ilm Wa Fadhlih”/2/hal. 32).
Al Imam Asy Syafi’iy رحمه الله berkata: “Semua yang aku ucapkan, sementara telah datang hadits shahih dari Nabi ﷺ yang menyelisihi ucapanku, maka hadits Nabi ﷺ lebih utama untuk diikuti, dan janganlah kalian bertaqlid (mengekor) kepadaku”. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam “Adabusy Syafi’iy”/hal. 67/ sanadnya shahih).
Al Imam Ahmad رحمه الله berkata: “Janganlah kalian mengekor kepadaku, dan janganlah kalian mengekor kepada Malik, atau Ats Tsauriy, atau Al Auza’iy. Ambillah dari mana mereka mengambil.” (Disebutkan oleh Al Imam Ibnul Qayyim رحمه الله dalam “I’lamul Muwaqqi’in”/2/hal. 302).
Beliau رحمه الله juga berkata: “Ra’yu Al Auza’iy, ra’yu Malik dan ra’yu Sufyan, semuanya adalah ra’yu, dan dia itu bagiku adalah sama saja. Hujjah itu hanyalah pada atsar (hadits).” (Diriwayatkan oleh Al Imam Ibnu Abdil Barr Al Malikiy رحمه الله dalam “Jami’ Bayanil ‘Ilm”/2/hal. 149/ [shahih]).
Adapun Dzulhizam; maka dia langsung memakai fatwa bahwasanya Abu Hazim itu Salafiy; tanpa dia mengetahui dalil dan hujjah apa yang dipakai oleh para masyayikh, sementara jarh mufassar sudah ada.
Dan fatwa tadi sesuai dengan keinginan jiwa Dzulhizam.
Dari sisi lain:
Dzulhizam juga tidak tahu dan tidak peduli apa dalil ulama tatkala berfatwa bahwasanya TN adalah MUHDATS dan MUKHOLAFAH serta BUKAN IJTIHADIYYAH.
Namun karena fatwa yang ini tidak sesuai dengan hawa nafsunya, maka Dzulhizam tidak menampilkannya sama sekali.
Maka hal itu membuktikan bahwasanya Dzulhizam rujuk kepada ulama sesuai dengan hawa nafsunya, memakai yang sesuai dan membuang yang tidak sesuai; tanpa mampu mendatangkan hujjah sama sekali.
Maka dari sini terbuktilah bahwasanya Dzulhizam dan golongannya serta golongan yang dia dukung adalah MUQALLID dan PENGEKOR HAWA NAFSU.
Sedangkan kami telah diberi taufik oleh Allah ta’ala untuk menjalankan dalil rujuk kepada ulama di dalam permasalahan yang ada, dan kami diberi taufik untuk menjalankan dalil yang lain yang memerintahkan kami untuk menaati ulama hanya di dalam perkara yang ma’ruf, dengan cara terlebih dahulu merenungkan kesesuaian fatwa ulama dengan dalil wahyu.
Ahlussunnah mengamalkan dan menggabungkan semua dalil shahih yang terkait dengan permasalahan tersebut, sedangkan pengekor hawa nafsu memakai sebagian dalil dan membelakangi dalil yang lain.
Dan dari sisi lain:
Setelah menyebutkan ketaatan pada Allah, ketaatan pada Rasul, dan menggabungkan Ulil Amr tanpa menyebutkan “Ketaatan”, Allah ta’ala memberikan perintah lagi:
﴿فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا﴾ [النساء: 59].
“Kemudian jika kalian berselisih pendapat dalam suatu perkara maka kembalikanlah itu pada Allah dan Rasul jika kalian memang beriman pada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik dan lebih bagus kesudahannya.”
Ternyata tatkala terjadi perselisihan, Allah tidak lagi menyebutkan Ulil Amr, namun hanya menyebutkan dua: “Maka kembalikanlah pada Allah dan Rasul”
Dan Allah ta’ala menjadikan itu sebagai syarat keimanan, dan menjamin thariqah tadi lebih baik dan lebih bagus kesudahannya.Dan kami telah menjalankan itu: tatkala terjadi perselisihan, kami mengembalikannya kepada Allah dan Rasul, mengembalikannya kepada kekuatan hujjah.
Al Imam Ibnul Qayyim رحمه الله berkata: “Kemudian Allah ta'ala memerintahkan untuk mengembalikan perkara yang kaum mukminin memperselisihkannya kepada Allah dan Rasulnya jika mereka memang mukminin. Dan Allah mengabari mereka bahwasanya yang demikian itu lebih baik untuk mereka di dunia dan lebih bagus lagi kesudahannya di akhirat." ("I'lamul Muwaqqi'in"/1/hal. 48).
Al Imam Ibnul Qayyim رحمه الله berkata tentang perbedaan antara Ahlussunnah dan Ahli bid’ah: “... di antaranya adalah: bahwasanya Ahlussunnah ketika ada perselisihan, mereka mengajak untuk berhukum pada Sunnah, bukan pada pendapat dan akal para tokoh.” (“Mukhtasharush Shawa’iq”/hal. 603/ cet. Darul Hadits).
والله أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين.
Abu Fairuz Al Indonesiy وفقه الله
9 Syawwal 1444 H
----------------------------
(Di Jawab oleh Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Jawiy حفظه الله)
Sabtu 9 Syawwal 1444 / 29-04-2023
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy