HUKUM OPERASI PLASTIK KARENA WAJAH HANCUR AKIBAT KECELAKAAN
HUKUM OPERASI PLASTIK KARENA WAJAH HANCUR AKIBAT KECELAKAAN
Pertanyaan :
Yaa Syaikh ana ada titipan pertanyaan
Orang yg mengalami kecelakaan terus wajahnya Hancur kemudian dokter melakukan operasi plastik
Apakah ini tidak menyelisihi Syari'at ?Semoga Allah Subhana wa ta'ala menjaga Antum dan sekeluarga Yaa Syaikh
-------------------Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
Jika si dokter sekedar ingin mengembalikan wajah yang hancur tadi agar menjadi normal seperti keumuman keadaan manusia yang normal , maka itu tidak mengapa, seperti tujuan pengobatan pada umumnya.
Adapun jika sudah memiliki wajah yang penampilannya normal namun dia atau si dokter ingin menjadikannya lebih cantik atau lebih tampan maka perbuatan tadi termasuk dari merubah ciptaan Allah dan tidak ridha dengan bagian yang Allah berikan. Dan itu adalah dosa besar.
والله تعالى أعلم بالصواب
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Di Jawab oleh Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Jawiy حفظه الله)
Jum'at 3 Muharram 1445 / 21-07-2023
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy