Header Ads

HUKUM WANITA MEMINTA CERAI SUAMINYA KARENA TIDAK MAU DI POLIGAMI

HUKUM WANITA MEMINTA CERAI SUAMINYA KARENA TIDAK MAU DI POLIGAMI


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم

  Semoga Alloh Memberikan kekokohan Manhaj Syaikh Abu Fairuz Hafidzahullah.Dan Antum Ya Aba Faisal Abu Abdirrohman.
maaf mengganggu waktunya Syaikh dan Antum.

saudara ana mau bertanya.

  1. apa hukumnya wanita memintak cerai kepada suami nya dikernakan wanita itu tidak mau dimadu.
  2. sesudah cerai apakah wanita itu mendapatkan harta dari sang suami.
  3. apakah boleh wanita itu memintak harta dari suami nya itu..
Jazakakumullah khoiron,
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

(Di Jawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al  Al Jawiy Hafidzahullah )

Sabtu 9 Shafar 1445 / 26-08-2023

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.