JIKA KHITBAH DITOLAK KELUARGA AKHWAT KARENA FAKTOR DUNIA
JIKA KHITBAH DITOLAK KELUARGA AKHWAT KARENA FAKTOR DUNIA
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰـهِ وَبَرَكاتُهُ
Afwan ana hendak menanyakan suatu hal, yaitu :
Apabila seorang ikwan mengkhitbah akwat lalu kemudian diketahui bahwa sanya akhwat tersebut menerimanya karna faktor agama ikhwan tersebut, tetapi keluarganya menolak karna terkait harta ikwan tersebut dikarenakan tidak mempunyai kerjaan yg tetap, bagaimana khitbahnya ?
Lalu bolehkah baginya menikah dengan melalui wali hakim ?جزاكم الله خيرا
------------------------
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Coba dimusyawarahkan bersama lagi, dan diusahakan agar keluarga wanita tersebut ditenangkan jiwa mereka.
Jika mereka masih menolak, dan tidak ada wali lain dari keluarga itu, maka istikhorohlah, lalu tafadhdhol mencari wali hakim.
والله تعالى أعلم بالصواب
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Rabu 21 Ramadhan 1444 / 12-04-2023
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy