Header Ads

Masalah memotong rambut dan kuku di sepuluh hari pertama Dzul Hijjah

[Masalah memotong rambut dan kuku di sepuluh hari pertama Dzul Hijjah]


Apa hukum memotong rambut dan kuku?

Jika hilal Dzul Hijjah telah nampak, perkara ini harus diwaspadai sebelum matahari terbenam di akhir bulan Dzul Qa’dah.

Barangsiapa ingin menyembelih Qurban silakan dia memotong kukunya sebelum matahari terbenam (di akhir Dzul Qa’dah, agar sepanjang awal Dzul Hijjah tidak memerlukan untuk memotong kuku ataupun rambut –pen), berdasarkan hadits Ummu Salamah:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: «إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئاً».

Bahwasanya Nabi ﷺ bersabda: “Jika sepuluh hari (Dzul Hijjah) telah masuk, dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih, maka janganlah dia menyentuh (memotong) rambut dan kulitnya sedikitpun”.

Dan dalam riwayat lain:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: «إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِيْ اْلحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ».

Bahwasanya Nabi ﷺ bersabda: “Jika kalian telah melihat hilal Dzul Hijjah, dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih, hendaknya dia menahan diri dari memotong rambut dan kukunya”.

Ahmad, Ishak, Dawud, Rabi’ah menetapkan bahwasanya hal itu adalah haram. Termasuk yang menetapkan haramnya hal itu adalah Ash Shan’aniy, Asy Syaukaniy, Al Wadi’iy dan Ibnu Utsaimin رحمة الله عليهم.

Sebagian ulama berpendapat bahwasanya hal itu adalah makruh saja.
-----------------------------

( Faidah dari Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman Al Jawiy )

Sabtu 28 Dzulqaidah 1444 / 17-06-2023

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.