MEMINJAMKAN BARANG DIGUNAKAN UNTUK MAKSIYAT
MEMINJAMKAN BARANG DIGUNAKAN UNTUK MAKSIYAT
بسم الله الرحمٰن الرحيم
Afwan min saya izin bertanya kepada Syaikh Abu Fairuz..
Saya mempunyai headset bluetooth (tanpa kabel) atau lebih dikenal dg airpods.. jadi ada adik sepupu saya datang ke rumah dan menyukai airpods nya yg saya beli harga 20rb an di shopee, lalu saya katakan itu saya beli di shopee DG harga sekian..
Dan kemudian adik sepupu (umur 10 dan 3-4 th-an) saya ini juga ingin beli katanya.. dan saya tahu, jika dia punya airpods ini , akan dia gunakan untuk *mendengar musik.. dan hal² tidak faedah, sprti vidio2 hiburan anak di YouTube (yg mana banyak gambar makhluk bernyawa didalamnya* dan ada sebentar dia pinjam untuk dibawa kerumahnya, dan saya sudah peringat kan , jangan untuk dengar musik, tapi kemudian saya dikabarkan kalau adik saya ni masih saja mendengar musik d hp nya
Pertanyaan nya :
- Apa ini akan jadi dosa jariyah bagi saya, karena memperkenalkan barang ini dan akan ia gunakan untuk hal yg TDK baik ?
- Bagaimana cara bertaubat dan memutus rantai dosa jariyah seperti ini syaikh??
Jazaakumullohu khoiron
..
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Al Jawiy Hafidzahullah )
Sabtu 27 Dzulhijjah 1444 / 15-07-2023
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy