MEMINJAMKAN EMAS DAN MENGEMBALIKAN DALAM BENTUK UANG
MEMINJAMKAN EMAS DAN MENGEMBALIKAN DALAM BENTUK UANG
Ad seseorang yg memnjam emas seberat 4 gram dan orng yg meminjamkan sedang butuh uang dan dia bilang boleh d kembalikan dlm bntuk uang yg seharga emas 4 gram pda saat emas itu d pnjamkan. Apakah itu boleh ustadz?
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Jum'at 5 Dzulhijjah 1444 / 23-06-2023
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy