Header Ads

MEMINJAMKAN EMAS DAN MENGEMBALIKAN DALAM BENTUK UANG

MEMINJAMKAN EMAS DAN MENGEMBALIKAN DALAM BENTUK UANG


Ad seseorang yg memnjam emas seberat 4 gram dan orng yg meminjamkan sedang butuh uang dan dia bilang boleh d kembalikan dlm bntuk uang yg seharga emas 4 gram pda saat emas itu d pnjamkan. Apakah itu boleh ustadz?
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖


(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )

Jum'at 5 Dzulhijjah 1444 / 23-06-2023

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.