MENYEMBELIH HEWAN YANG AKAN MATI
MENYEMBELIH HEWAN YANG AKAN MATI
Pertanyaan :
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته..
Izin bertanya syaikh apa ada dasarnya seseorang menyempurnakan hewan yg tertabrak dengan menyembelihnya supaya tidak menjadi bangkai agar bisa dimakan? Apakah hal ini diperbolehkan?
------------------Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Ya, itu boleh.
Dalilnya adalah hadits Ibnu Umar رضي الله عنهما yang berkata :
أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تَرْعَى عَلَى آلِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ غَنَمًا بِسَلْعٍ فَخَافَتْ عَلَى شَاةٍ مِنْهَا الْمَوْتَ فَذَبَحَتْهَا بِحَجَرٍ فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهُمْ بِأَكْلِهَا.
ada seorang wanita menggembalakan kambing milik keluarga Kaab bin Malik di Sala', lalu dia khawatir salah satu kambingnya akan mati, akhirnya dia menyembelihnya dengan sebuah batu. Hal itu diberitahukan kepada Nabi ﷺ, dan nabi menyuruh mereka untuk memakannya." (HR. Al Imam Ahmad Bin Hanbal dengan sanad yang shahih).
Dan hendaknya si penyembelih menyerahkannya pada si pemilik kambing, atau jika susah mendapatkannya dia menyedekahkannya pada orang lain atas nama si pemilik, atau membelinya, dan meniatkan uang pembelian tadi sebagai sedekah atas nama si pemilik kambing.
والله تعالى أعلم بالصواب.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Di Jawab oleh Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Jawiy حفظه الله)
Kamis 11 Dzul Hijjah 1444 / 29-06-2023
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy