SEMBELIHAN ORANG MURTAD TIDAK SAH DAN HARAM MEMAKANYA
SEMBELIHAN ORANG MURTAD TIDAK SAH
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Ucapan Al Imam Ibnu Utsaimin رحمه الله itu benar. Itu karena orang yang bersyahadat namun tidak sholat lima waktu maka dia itu kafir murtad. Dan sembelihan orang murtad tidak sah. Jika tidak sah, maka sembelihan tadi menjadi bangkai, haram dimakan.
Yang diperkecualikan dari orang-orang kafir hanyalah orang-orang Ahli Kitab, sembelihan mereka halal dengan syarat2nya.
Dari sisi lain:
Telah dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله bahwasanya orang kafir murtad itu lebih buruk daripada orang kafir asli.
Makanya orang kafir asli masih mungkin terpelihara darahnya dengan membayar jizyah dan sebagainya.
Sedangkan orang kafir murtad maka dia wajib dihukumi mati jika tidak bertobat, karena dia membuat banyak orang ragu² untuk masuk Islam.
Adapun hadits yang Antum tanyakan tadi adalah hadits Jabir رضي الله عنه, membahas tentang ancaman Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم terhadap orang yang memakan sesuatu yang haram, bahwasanya Neraka lebih layak untuknya.
Boleh menjadi salah satu dalil diharamkannya memakan sembelihan orang yang tidak sholat lima waktu tadi.
والله تعالى أعلم بالصواب
----------------------------
(Di Jawab oleh Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Jawiy حفظه الله)
Selasa 5 Syawwal 1444 / 25-04-2023
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy