TIDAK MENERIMA MURID YANG TAK MAMPU, KARENA TIDAK SANGGUP MEMBAYAR UANG PENDAFTARAN
TIDAK MENERIMA MURID YANG TAK MAMPU, KARENA TIDAK SANGGUP MEMBAYAR UANG PENDAFTARAN
Pertanyaan :
Assalamualaykum Syaikh. Afwan, mau nanya.
Orang yang tidak menerima murid baru yang ingin sekali menuntut ilmu agama lantaran murid tersebut orang yang tidak mampu, yaitu tidak mampu membayar uang pendaftaran yang terlalu besar atau kondisi dimana nilai ujian masuk tidak memenuhi standar, apakah ini termasuk menghalangi orang yang ingin menuntut ilmu dan melemahkan semangat nya ?? Mohon faidahnya Syaikh..
Jawab :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Dalam kesempatan ini ana tidak membahas hukum SPP dll.
Risalah yang ana susun dengan sangat teliti sesuai dengan thariqah ahli hadits insyaAllah; telah ana sebarkan.
Jika si pengajar mampu menampung murid yang tidak punya biaya pendidikan yang cukup, dan si pengajar mampu dan tidak kesulitan untuk bersedekah untuk murid tersebut, maka dia tidak boleh menolak kehadiran murid tadi di majelis dengan alasan dia tidak membayar SPP. Biarlah dia turut datang ke majelis, walaupun untuk tempat tinggalnya dan makanannya, dia itu mengurus sendiri tanpa membebani si pengajar.
Dari sisi lain: Si pengajar tidak wajib untuk menampung dan menafkahi para murid yang datang.
Para Salaf tidak mewajibkan itu.Para Salaf saat menuntut ilmu, banyak dari mereka yang menyewa rumah di sekitar rumah si pengajar, lalu saat jam dars tiba, Mereka datang ke rumah atau masjid tempat si pengajar menyampaikan pelajaran, lalu pulang lagi ke tempat tinggal/penginapan masing2.
Intinya : tidak saling membebani, dan tidak saling menyusahkan.
Murid yang tidak mampu membayar biaya yang disyaratkan oleh si pengajar, jangan sampai dilarang datang dan turut hadir di majelis si pengajar.
Pelarangan tanpa udzur syar'iy itu akan menjadi penghalang manusia dari jalan Allah, dan itu membantu usaha setan untuk mengekalkan kebodohan manusia.
والله تعالى أعلم بالصواب.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Sumber :
Masjid Darul Hadits
https://telegram.me/masjid_darulhadits
9 Muharram 1442 / 28-8-2020
----------------------------
(Di Jawab oleh Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Jawiy حفظه الله)
**Repost :""
Selasa 12 Syawwal 1444 / 2-05-2023
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy