UANG PANJAR ADALAH MILIK PENJUAL, APABILA TRANSAKSI BATAL
UANG PANJAR ADALAH MILIK PENJUAL, APABILA TRANSAKSI BATAL
Assalamu'alaikum yaa syaikh
Ahsanallahu alaik yaa syaikh...
Afwan mau tanya syaikh
Ketika seseorang mau menyewa rumah, dan sudah dipanjar
Kemudian dia berubah fikiran tidak jadi sewa,,
Apakah uang panjar boleh diminta kembali kpd org yg hendak mau sewa rumah tadi syaikh..
Mohon jawabannya syaikh
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Kamis 5 Dzulqaidah 1444 / 25-05-2023
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy