Shahih Al Bukhari (Kitab Mandi; BAB 29 : Mencuci kemaluan yang terkena cecair dari kemaluan wanita)
Kitab Shahih Al-Bukhari karya Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari rahimahullah disyarah oleh Syeikh Abu Fairuz Abdurrahman bin soekojo Al Indonesiy Al Jawiy Al Qudsiy hafidzohulloh
Download matan shahih bukhari klik gambar |
Kitab 5: Mandi
➖〰➖〰➖〰➖〰➖〰➖
🎙 Oleh Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin soekojo Al Indonesiy Al Jawiy Al Qudsiy حفظه الله
➖〰➖〰➖〰➖〰➖〰➖
BAB 29 : Mencuci kemaluan yang terkena cecair dari kemaluan wanita
💢 HADITS 292
Telah menceritakan kepada kami Abu Ma'mar, telah menceritakan kepada kami Abdul Warits dari Al Husain, Yahya berkata, dan telah mengabarkan kepadaku Abu Salamah bahwa Atha' bin Yasar mengabarkan kepadanya, bahwa Zaid bin Khalid Al Juhaini mengabarkan kepadanya, bahwa dia bertanya kepada Utsman bin Affan, "Bagaimana pendapatmu bila seseorang berhubungan dengan istrinya tapi tidak keluar air mani?" Utsman bin Affan menjawab, "Hendaknya ia berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat, dan mencuci kemaluannya." 'Utsman lalu melanjutkan ucapannya, "Aku mendengarnya dari Rasulullah ﷺ, dan aku juga pernah bertanya kepada Ali bin Abu Thalib, Az Zubair bin Al 'Awam, Thalhah bin Ubaidullah dan Ubay bin Ka'ab radhiallahu'anhum. Mereka semua memerintahkan seperti itu." Yahya berkata, telah mengabarkan kepadaku Abu Salamah bahwa Urwah bin Az Zubair mengabarkan kepadanya, bahwa Abu Ayyub mengabarkan kepadanya, bahwa ia mendengar seperti itu dari Rasulullah ﷺ."
💢 HADITS 292
حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ الْحُسَيْنِ قَالَ يَحْيَى وَأَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ أَنَّ عَطَاءَ بْنَ يَسَارٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ زَيْدَ بْنَ خَالِدٍ الْجُهَنِيَّ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَأَلَ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ فَقَالَ أَرَأَيْتَ إِذَا جَامَعَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ فَلَمْ يُمْنِ قَالَ عُثْمَانُ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ وَيَغْسِلُ ذَكَرَهُ قَالَ عُثْمَانُ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلْتُ عَنْ ذَلِكَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ وَالزُّبَيْرَ بْنَ الْعَوَّامِ وَطَلْحَةَ بْنَ عُبَيْدِ اللَّهِ وَأُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ فَأَمَرُوهُ بِذَلِكَ قَالَ يَحْيَى وَأَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ أَنَّ عُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا أَيُّوبَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ ذَلِكَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami Abu Ma'mar, telah menceritakan kepada kami Abdul Warits dari Al Husain, Yahya berkata, dan telah mengabarkan kepadaku Abu Salamah bahwa Atha' bin Yasar mengabarkan kepadanya, bahwa Zaid bin Khalid Al Juhaini mengabarkan kepadanya, bahwa dia bertanya kepada Utsman bin Affan, "Bagaimana pendapatmu bila seseorang berhubungan dengan istrinya tapi tidak keluar air mani?" Utsman bin Affan menjawab, "Hendaknya ia berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat, dan mencuci kemaluannya." 'Utsman lalu melanjutkan ucapannya, "Aku mendengarnya dari Rasulullah ﷺ, dan aku juga pernah bertanya kepada Ali bin Abu Thalib, Az Zubair bin Al 'Awam, Thalhah bin Ubaidullah dan Ubay bin Ka'ab radhiallahu'anhum. Mereka semua memerintahkan seperti itu." Yahya berkata, telah mengabarkan kepadaku Abu Salamah bahwa Urwah bin Az Zubair mengabarkan kepadanya, bahwa Abu Ayyub mengabarkan kepadanya, bahwa ia mendengar seperti itu dari Rasulullah ﷺ."
Jum'at 16 Safar 1445 H - 1/9/2023 M
Sumber Channel Telegram: Shahih Al Bukhari