HARTA WARISAN DARI IBU YANG MENINGGAL, MENINGGALKAN 2 ANAK LAKI² (SALAH SATUNYA LAJANG), DAN 1 ANAK PEREMPUAN, KEMUDIAN SI LAJANG TADI MENINGGAL
HARTA WARISAN DARI IBU YANG MENINGGAL, MENINGGALKAN 2 ANAK LAKI² (SALAH SATUNYA LAJANG), DAN 1 ANAK PEREMPUAN, KEMUDIAN SI LAJANG TADI MENINGGAL
Assalamu'alaikum syaikh,
Afwan mengganggu waktunya, ada seorang ibu meninggal meninggalkan 3 anak, salah satunya masih lajang. Karena suatu hal harta si ibu belum di bagi² dalam bentuk warisan. Lalu beberapa waktu kemudian si lajang ini mati.
Sehingga sisa anak ibu diawal yang mati duluan adalah 2 orang.
Bagaimana pembagian warisan dari si ibu yang meninggal tadi ?
Apakah si lajang yang mati setelah ibu tsb mati juga mendapatkan hak waris?
Kalau dapat waris, sebaiknya harta warisan utk si lajang itu bagusnya apakah disedekahkan atas nama dia ?
-----------------------------وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Apakan ibu tadi punya suami? Dan apakah ibu tadi punya orang tua kandung?
Siapakah anak dari itu itu yang masih hidup?
Lelaki atau perempuan?Penanya :
Suaminya sudah meninggal
Orangtua kandung nya meninggal sudah
(Anak yang tersisa) Perempuan 1 laki laki 1-------------------------
Jawaban :
Ini jawaban terkait dengan masalah harta warisan (diatas)
Perhitungan :
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Di Jawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Al Jawiy Hafidzahullah )
Jum'at 27 Rabi'ul Awwal 1445 / 13-10-2023
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy