ISTRI YANG MEMINTA KHULU' DAN MEMBERIKAN MAHAR KEPADA SUAMINYA, APAKAH ADA IDDAH DAN BOLEHKAH PASANGAN ITU RUJU' KEMBALI?
ISTRI YANG MEMINTA KHULU' DAN MEMBERIKAN MAHAR KEPADA SUAMINYA, APAKAH ADA IDDAH DAN BOLEHKAH PASANGAN ITU RUJU' KEMBALI?
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰه وَبَرَكَاتُهُ
Afwan syaik ada perkara yg mendesak dan membutuhkn jwban dari syaikh
Jika seorang istri sudah meminta khulu dan memberikn maharnya dan s suami menerimanya, apakah s istri memiliki masa iddah ?
Dan bgai mna penjelasannya mengenai jika s suami ingin kembali lgi/meminta rujju d saat masa iddah s istri/selesai masa iddah s istri ?
mohon penjelasannya ya syaikh, sblmnya jazakallahu khoiron
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖Audio 1:
Audio 2:
(Di Jawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Al Jawiy Hafidzahullah )
Rabu 10 Rabi'ul Akhir 1445 / 25-10-2023
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy