Header Ads

KALAU BUKAN PERKARA IJTIHADIYYAH, LALU ORANG YANG MENYIMPANG DARI ITU APA HUKUMNYA??, HUKUM NYA ADALAH MUBTADI'!!!

 KALAU BUKAN PERKARA IJTIHADIYYAH, LALU

ORANG YANG MENYIMPANG DARI ITU APA HUKUMNYA??, HUKUM NYA ADALAH MUBTADI'!!!

Tanya Jawab DAUROH BEKASI (Modern Cluster)

PERTANYAAN :

Apakah ada dari kalangan masyaikh yang melarang abu fairuz mentabdi/mentahdzir abu hazim?

JAWABAN :

Jelas banyak ya!!!

Karena sudah ada tulisan dari Syaikh Hasan Bin Qosim bahwasanya ini bukan perkara ijtihadiyyah, kalau bukan perkara ijtihadiyyah, lalu orang yang menyimpang dari itu apa hukumnya??

Mengapa jadi sama antara perkara ijtihadiyyah dan bukan ijtihadiyyah??, pelakunya tetap dapat udzur???, INI ANEH!!!

Lalu untuk apa membagi perkara ijtihadiyyah dan bukan ijtihadiyyah??, sementara telah tegak hujjah berbelas belas tahun dan seterusnya

Syaikh Hasan Bin Qosim tatkala memeriksa risalah ana yang dulu, kemudian beliau mengatakan ini bagus, saya sudah menyiapkan TAQDIM tetapi keadaan sepertinya saya harus menunggu dari atasan begini begini

Terus setelah beberapa bulan ana lihat sampai kapan untuk kita bersikap seperti ini, sementara kita di wajibkan, bahkan di dammaj di ajari untuk tidak taqlid tetapi menilai dengan dalil, memeriksa dengan dalil, tetapi ternyata ujungnya sama belajar dan tidak belajar, ujung ujungnya tidak perlu ikut dalil tetapi ikut atasan, lalu untuk apa belajar???, apalagi dengan dalil dalil, apalagi sampai sekarang satu persatu dalil tidak di batalkan oleh para masyaikh

Cuma sekedar ikut kami, kami lebih berpengalaman, ini bukan dalil lah, kalau seperti itu

Kemudian ana tanyakan, Syaikh!!, ini orang-orang, katanya dari Antum, Antum tidak memubtadi'kan Abu Hazim??, tetapi bagaimana sementara dalil-dalil begini, saya telah menulis buku begini begini, sementara saya meyakini dengan ini semua, dengan dalil-dalil dan hujjah ini semua, ini kalau BUKAN MUBTADI', APA???

Lalu Syaikh Hasan Bin Qosim mengatakan engkau berhak mengikuti ijtihad mu!!!

Jelas ini menunjukkan bahwasanya Syaikh menyetujui kita walaupun tidak terang terangan mengatakan Abu Hazim Mubtadi' tetapi mengikror, bahkan memuji risalah, bahkan sama sekali tidak mengatakan risalah ini salah, dalil pertama salah, dalil kedua salah, TIDAK ADA!!!, Bahkan mendukung risalah itu dan seterusnya

Kalau masalah Muhammad Bin Hizam saja itu tidak perlu menunggu Syaikh Yahya, bahkan kita yang jauh dari Yaman di wajibkan ikut mengatakan Ibnu Hizam Mubtadi', tidak tunggu Syaikh Yahya, kenapa untuk orang di negeri kita sendiri harus menunggu Syaikh Yahya, INI ANEH SEKALI!!!, Kalau ini wajib nunggu Syaikh Yahya, kalau itu tidak perlu nunggu Syaikh Yahya, INI ANEH!!!

Maka dalil-dalil begini, hujjah begini, kitabnya Syaikh Hasan Bin Qosim begini, lalu

Kita Tawakkal pada Allaah, tidak mungkin kita maju mundur, maju mundur, kita bukan mainan juga, Allaahul Musta'an

Adapun yang melarang, banyak jelas ada yang melarang tetapi kita kembali ke dalil, kembali ke Manhaj Salaf, setelah itu Tawakkal kepada Allaah


(Di Jawab Oleh Asy-Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman Bin Soekojo Al Indonesiy Aljawiy Al Qudsiy حفظه الله تعالى)


Ahad, 20 Sya'ban 1444 / 12-03-2023

Sabtu , 21 Rabi'ul Awwal 1445 / 7-10-2023


_*Download Video :*_
https://t.me/dars_syaikh_abu_fairuz/5168

_*Download Audio :*_
https://t.me/dars_syaikh_abu_fairuz/3887


📚 Ⓙⓞⓘⓝ Ⓒⓗⓐⓝⓝⓔⓛ 📚
         📡  📒📕📗📘📙 📡
https://t.me/dars_syaikh_abu_fairuz
Diberdayakan oleh Blogger.