VONIS TABDI' ITU HANYA PADA MASALAH BID'AH KEKUFURAN SAJA ?
VONIS TABDI' ITU HANYA PADA MASALAH BID'AH KEKUFURAN SAJA ?
Pertanyaan :بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Maaf mengganggu waktunya
Terkait nama-nama yg disebutkan, yg ditabdi' dimasa salaf.
Masih ditanggapi Syaikh..
Dia mengatakan: ja'd bin dirham, Husain alkarobisiy, dll itu semuanya kebid'ahan mereka adalah bid'ah kekufuran bukan bid'ah manhajiyah yg TDK smpai taraf kekufuran.
Jadi menurut dia yg boleh ditabdi' itu adalah bid'ahnya kekufuran.
Mohon penjelasannya..
Semoga Allah memberkahi waktu antum.
-------------------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Tafadhdhol disampaikan pada orang itu:
- Akui dulu bahwasanya kalimat umum Antum "Mentabdi' seseorang itu tidak ada Salafnya" adalah batil dan dusta.
- Jelaskan tentang maksud Antum bahwasanya Husain Al Karabisiy dll itu bid'ah mereka adalah bid'ah kekufuran dan bukan bid'ah manhajiyah yang tidak sampai pada taraf kekufuran.
- kufur jenis apa yang mereka semua lakukan? Kufur akbar ataukah kufur ashghar?
- Lalu Apa definisi manhaj?
- Apakah manhaj hanya mencakup perkara yang tidak mencapai kufur akbar?
- Bukankah bid'ah adalah suatu cabang kekufuran, karena menjadikan selain Allah sebagai sekutu di dalam pensyariatan?
- Bukankah dalil² yang ada dalam masalah bid'ah itu bersifat umum?
- Bukankah atsar-atsar Salaf dalam masalah bid'ah juga bersifat umum?
- Bukankah Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم dan beberapa Sahabat رضي الله عنهم menghajer beberapa tokoh yang menyelisihi dalil sampai mereka terbukti jujur tobatnya atau bahkan sampai mati, padahal kesalahan tokoh² tadi tidak sampai pada jenis kekufuran yang Antum bayangkan dengan itu seseorang baru boleh dikatakan sebagai mubtadi'?
- Bukankah para Salaf dan para kibarul aimmah setelah mereka justru menjadikan itu sebagai dalil² umum tentang wajibnya memboikot para mubtadi'ah? Para tokoh yang tersebutkan dalam dalil² yang ana disyaratkan dalam nomor kesembilan tadi punya udzur untuk tidak sampai dikatakan sebagai mubtadi'ah. Akan tetapi para Salaf dan aimmah menjadikan bahwasanya hukum vonis itu bukan hanya berlaku untuk bid'ah kekufuran. Dan mereka menamakan orang yang terkena hukum tadi dengan istilah umum: mubtadi'ah.
- Mana ketentuan Salaf bahwasanya seseorang tidak dikatakan sebagai mubtadi' kecuali jika bid'ah dia hanya berupa bid'ah kekufuran dan bukan bid'ah manhajiyah?
- Dan bukankah Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم telah menyatakan bahwasanya umat ini akan terpecah menjadi 73 kelompok, semuanya di dalam neraka kecuali satu, yaitu orang yang berada di atas jalan yang mana Nabi dan para Sahabat beliau ada di atasnya?
- Apakah Nabi mengatakan bahwasanya yang 72 itu hanyalah menjadi firqah karena melakukan bid'ah kekufuran dan bukan bid'ah manhajiyyah?
- Bukankah masing-masing firqah itu walaupun masih Muslim dan memenuhi rukun² Islam, mereka tetap menjadi firqah karena suatu kebid’ahan yang mereka perbuat karena menempuh jalan yang selain jalan yang ditempuh oleh Nabi dan para Sahabat?
- Apakah Nabi menyatakan bahwasanya selain jalan beliau pastilah jalan kekufuran?
- Jadi sama saja: apakah jalan kebid’ahan tadi dinamakan manhaj ataukah kekufuran, selama dia menyelisihi jalan Nabi dan para Sahabat maka dia terkena vonis. Hanya saja mubtadi' itu bertingkat², ada yang kafir dan ada yang fasik, tidak mencapai derajat kafir. Dengan inilah terkumpul dalil² dan atsar-atsar Salaf.
- Jika syubuhat Antum itulah yang Antum peluk selama ini, berarti Antum memang akan menjadi penolong para tokoh Rodja, para tokoh Mar'iyyin, Luqmaniyyin dan Dzulqarnaiyyin dsb bahwasanya mereka bukanlah mubtadi'ah.
والله تعالى أعلم بالصواب
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Di Jawab oleh Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Jawiy حفظه الله)
Sabtu, 21 Rabi'ul Awwal 1445 / 7-10-2023
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy