Header Ads

ZAKAT DARI UANG YANG DISIMPAN DI BANK

ZAKAT DARI UANG YANG DISIMPAN DI BANK

Assalamualaikum warahmatullahi wa barakaatuh
Hendak wakilkan pertanyaan
Keadaannya begini  y syekh, Seorang punya harta yg dia peroleh dari warisan. Sejumlah 100juta rupiah. Orang ini menyimpan uang tersebut di bank. Zakat yang dia tunaikan, hanya sekali saja yaitu pada saat haul dan nishob, atau setiap tahunnya dia harus tunaikan zakat dari uangnya yg 100 juta itu ? Dalam keadaan uang tersebut tidak bertambah. Hanya disimpan begitu saja. Untuk riba yg dia peroleh dari uang simpanannya, kemana di salurkan ?
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Pemanfaatan Bunga Bank
(Di Jawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al  Al Jawiy Hafidzahullah )

Selasa 8 Rabi'ul Akhir 1445 / 24-10-2023

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.