HUKUM SEORANG WANITA BEKERJA DI RUMAH YANG ADA LAKI² YANG BUKAN MAHRAMNYA
HUKUM SEORANG WANITA BEKERJA DI RUMAH YANG ADA LAKI² YANG BUKAN MAHRAMNYA
السلام عليكم ورحمة الله و بركاته
Afwan mau minta tolong neh
Tanyakan ke Syaikh abu Fairuz
Ada seorang akhowat bekerja dirumah sepupu wanita yang sudah bersuami sebelum pergi sudah dinasehati beberapakali dan sudah ditegakkan hujjah atasnya oleh sahabat-sahabat nya. Sampai pada akhirnya si akhowat ini pergi kesana untuk bekerja dikarenakan karena keluarganya.
Pertanyaan nya.
Apakah wajib dihajr, diboikot dan divonis karena menyelisihi وقرن في بيتكن?
Sebelumnya
جزاك الله خيرا و بارك الله فيك
NB: sepupunya ini orang hizbi ngaji di (Rodja)
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Di Jawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Al Jawiy Hafidzahullah )
Selasa 7 Jumadil Awwal 1445 / 21-11-2023
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy