Header Ads

HUKUM SEORANG WANITA BEKERJA DI RUMAH YANG ADA LAKI² YANG BUKAN MAHRAMNYA

HUKUM SEORANG WANITA BEKERJA DI RUMAH YANG ADA LAKI² YANG BUKAN MAHRAMNYA


السلام عليكم ورحمة الله و بركاته

Afwan mau minta tolong neh

Tanyakan ke Syaikh abu Fairuz

Ada seorang akhowat bekerja dirumah sepupu wanita yang sudah bersuami sebelum pergi sudah dinasehati beberapakali dan sudah ditegakkan hujjah atasnya oleh sahabat-sahabat nya. Sampai pada akhirnya si akhowat ini pergi kesana untuk bekerja dikarenakan karena keluarganya.

Pertanyaan nya.

Apakah wajib dihajr, diboikot dan divonis karena menyelisihi وقرن في بيتكن?

Sebelumnya

جزاك الله خيرا و بارك الله فيك

NB: sepupunya ini orang hizbi ngaji di (Rodja)
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

(Di Jawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al  Al Jawiy Hafidzahullah )

Selasa 7 Jumadil Awwal 1445 / 21-11-2023

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.