Header Ads

MENIKAH KARENA TERPAKSA

MENIKAH KARENA TERPAKSA

Assalamu'alaikum yaa Syaikh, semoga antum dan keluarga selalu dalam lindungan Allah Ta'ala aamiin..

Afwan Syaikh, ana ingin bertanya. Jika seorang wanita terpaksa menikah (menikah di bawah tekanan) dan dia tidak ridho dengan suaminya, apakah pernikahan tersebut sah?

Dan jika dia menolak untuk disentuh, apakah dia berdosa?
Mohon penjelasannya Syaikh.
Jazakumullohu khoyron.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

(Di Jawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al  Al Jawiy Hafidzahullah )

Kamis 15 Jumadil Akhir  1445 / 28-12-2023

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.