MENIKAH KARENA TERPAKSA
MENIKAH KARENA TERPAKSA
Assalamu'alaikum yaa Syaikh, semoga antum dan keluarga selalu dalam lindungan Allah Ta'ala aamiin..
Afwan Syaikh, ana ingin bertanya. Jika seorang wanita terpaksa menikah (menikah di bawah tekanan) dan dia tidak ridho dengan suaminya, apakah pernikahan tersebut sah?
Dan jika dia menolak untuk disentuh, apakah dia berdosa?
Mohon penjelasannya Syaikh.Jazakumullohu khoyron.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Di Jawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Al Jawiy Hafidzahullah )
Kamis 15 Jumadil Akhir 1445 / 28-12-2023
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy