Header Ads

HUKUM WANITA BERKENDARAAN MOTOR ATAU MOBIL SENDIRI PADA JARAK YANG BUKAN SAFAR

HUKUM WANITA BERKENDARAAN MOTOR ATAU MOBIL SENDIRI PADA JARAK YANG BUKAN SAFAR


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.

Afwan, ada titipan pertanyaan. Apa bisa d tanyakn ke Syekh Abu Fairuz

Bismillaah,
Bgmn menggabungkan dalil ttg bolehnya wanita keluar tanpa mahrom (bukan jarak safar) dgn keluarx mrk berkendara (motor atau mobil) sendiri dgn alasan bukan jarak safar untuk menuntut ilmu?
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )

Kamis 12 Sya'ban 1445 / 22-2-2024

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.