Header Ads

HUKUM MEMBACA DAN MELIHAT ACARA DUKUN ATAU PARANORMAL DI MEDIA SOSIAL KEMUDIAN MEMBENARKANYA

HUKUM MEMBACA DAN MELIHAT ACARA DUKUN ATAU PARANORMAL DI MEDIA SOSIAL KEMUDIAN MEMBENARKANYA


Dari Abu Hurairah رضي الله عنه: bahwasanya Nabi ﷺ bersabda:
“Barangsiapa mendatangi Kahin (dukun) atau ‘Arraf (peramal), lalu dia membenarkannya atas apa yang diucapkannya, maka sungguh dia telah mengkufuri apa yang diturunkan pada Muhammad ﷺ. “
(HR. Al Imam Ahmad (5932), dan Al Hakim (15), shahih).

Pertanyaan :

Assalamualaikum ,ya syaikh gmn klo seorang tdk mendatangi tp kebanyakan org sekarang membaca atau melihat berita di media,para peramal atau dukun/para normal dan mrk membenarkan tulisan/berita tsbt,Baarokallohufik
----------------------

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :

و
عليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Hukumnya sama saja, karena yang terpandang adalah: dia menerima pengajaran si dukun kafir itu bahwa ada selain Allah yang mengetahui perkara ghaib. Sama saja dia datang ke si dukun kafir tadi ataukah si dukun itu yang mengirimi dia surat atau berita.

والله أعلم الصواب
------------------------

(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)

Ka
mis, 11 Ramadhan 1445 / 21-3-2024

 Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.