Header Ads

HUKUM MENYALAKAN API UNGGUN

HUKUM MENYALAKAN API UNGGUN


Pertanyaan :

باسم الله
احسن الله إليك

Syaikhuna, izin bertanya: Apa hukum menyalakan api unggun?

جزاك الله خيرا
---------------------

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :

Kalau untuk penerangan lingkungan, atau penghangatan badan, atau pemasakan makanan, atau pengusiran hewan yang berbahaya, atau mamfaat² lainnya, maka itu tidak mengapa, dengan dalil² yang ma'ruf dalam masalah ini.

Namun jika sekedar untuk orang² bertepuk tangan di sekelilingnya, dan yang semacam itu, maka dikhawatirkan akan ada unsur menyerupai Majusi yang tengah memuliakan tuhan api mereka, maka itu wajib dihindari.

والله أعلم الصواب
------------------------

(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)

Rabu, 10 Ramadhan 1445 / 20-3-2024

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.