HUKUM MENYALAKAN API UNGGUN
HUKUM MENYALAKAN API UNGGUN
Pertanyaan :
باسم الله
احسن الله إليك
Syaikhuna, izin bertanya: Apa hukum menyalakan api unggun?
جزاك الله خيرا
---------------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
Kalau untuk penerangan lingkungan, atau penghangatan badan, atau pemasakan makanan, atau pengusiran hewan yang berbahaya, atau mamfaat² lainnya, maka itu tidak mengapa, dengan dalil² yang ma'ruf dalam masalah ini.
Namun jika sekedar untuk orang² bertepuk tangan di sekelilingnya, dan yang semacam itu, maka dikhawatirkan akan ada unsur menyerupai Majusi yang tengah memuliakan tuhan api mereka, maka itu wajib dihindari.
والله أعلم الصواب
------------------------
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)
Rabu, 10 Ramadhan 1445 / 20-3-2024
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy