WAJIB SHOLAT DI MASJID WAKAF TERDEKAT APABILA MENDENGAR ADZAN
WAJIB SHOLAT DI MASJID WAKAF TERDEKAT APABILA MENDENGAR ADZAN
Pertanyaan :
Assalaamu 'alaykum ya Syaikh... Ana ada pertanyaan.
Terkait permasalahan di Indonesia berupa pengusiran dan tidak diberi izin beberapa da'i² Rodja untuk buat dauroh a/tabligh Akbar, dan kejadian itu pun terjadi di makassar. Salah satu da'i Rodja tidak diberi izin memberikan dauroh/tabligh Akbar di salah satu Masjid besar di kota kami. Namun alhamdulillaah 'alaa kulli haal, dapat kesempatan dan izin di lapangan Karebosi salah satu lapangan yg cukup besar dan luas di kota makassar. Daurohnya akan berlangsung ba'da Maghrib, namun hendak menyelenggarakan sholat Maghrib/Isya berjamaah di lapangan. Sementara banyak Masjid di sekitar lapangan Karebosi. Pertanyaannya Syaikh, memang boleh sholat berjamaah di lapangan? Sementara ada masjid di sekitar, hanya karena hendak mengadakan dauroh.
Mohon penjelasannya Syaikh, syukron qoblah.
----------------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Selama masih mendengar azan dari masjid waqaf yang dekat, maka lelaki yang baligh, sehat, merdeka dan bukan musafir wajib untuk sholat jamaah di masjid tadi, jika tidak dilarang oleh pengurus masjid tadi, berdasarkan keumuman hadits perintah Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم kepada Sahabat yang buta untuk tetap datang ke masjid yang mengumandangkan adzan yang didengarnya.
والله أعلم الصواب
Penanya 2 :
Jadi sholat mereka dilapangan sah nggak Ustadz ?
Jawab :
Sah tapi berdosa, sebagaimana sholat mereka di rumah mereka itu sah, namun berdosa karena tidak memenuhi panggilan dari suatu masjid waqaf.
والله أعلم الصواب
------------------------
( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Jum'at, 20 Sya'ban 1445 / 1-3-2024
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy