Header Ads

ZAKAT PERTANIAN

ZAKAT PERTANIAN


Pertanyaan :

Bismillah
Izin bertanya Syaikh?
Ada ikhwan punya sebidang tanah persawahan.
Karena sifulan tidak bisa menggarap, maka orangtuanya yang menggarap sawah tersebut dialiri air irigasi.

Setelah panen, orangtuanya memberikan uang secara sukarela hasil jual padi, kepada anaknya yang punya sawah.
Apakah hal diatas ada zakatnya Syaikh?
-------------------------

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :

Jika hasil panen padi tadi mencapai nishab zakat pertanian, maka hendaknya si anak membayarkan zakatnya.
Kadarnya dan ketentuannya telah ana sebutkan di dalam rekaman Jawaban untuk sebagian ikhwah, yang telah ana kirimkan kepada Antum.

Dan tentu saja zakat pertanian itu dibayarkan setiap kali panen, tidak seperti zakat mal yang menunggu nishabnya bertahan satu tahun.

والله أعلم الصواب
------------------------

(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)

Ahad, 29 Sya'ban 1445 / 10-3-2024

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.