Header Ads

DERAJAT HADITS TENTANG PENEBUSAN 70 ORANG TAWANAN AHLI BADR

DERAJAT HADITS TENTANG PENEBUSAN 70 ORANG TAWANAN AHLI BADR


Assalamu'alaikum warahmatullaahi wa baarakatuh.

Semoga Allah Azza Wa Jalla merahmati Syeikh.

Perkara dalam " Menentukan Nasib 70 orang Tawanan orang-orang Musyirik yakni Kemenangan Kaum Muslimin atas kaum Musyirikin Makkah pada Peristiwa Perang Badar"

Maka setelah terjadi pertempuran di antara kedua pasukan pada Peristiwa Perang Badar, dan Allah Azza Wa Jalla, mengalahkan pasukan kaum musyrik—sehingga tujuh puluh orang dari mereka gugur, sedangkan tujuh puluh orang lainnya tertawan— lalu Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam, bermusyawarah dengan Abu Bakar, Umar, dan Ali.

Abu Bakar radialllahuanhu, mengatakan :
"Wahai Rasulullah, mereka adalah saudara-saudara sepupu, satu famili dan teman-teman. Sesungguhnya saya berpendapat sebaiknya engkau memungut tebusan dari mereka, sehingga hasilnya akan menjadi kekuatan bagi kita guna menghadapi orang-orang kafir. Dan mudah-mudahan Allah memberi petunjuk kepada mereka, sehingga pada akhirnya mereka akan menjadi pendukung bagi perjuangan kita."

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bertanya." Bagaimanakah menurut pendapatmu, hai Ibnu Khattab? " Umar menjawab, :
"Demi Allah, saya mempunyai pendapat yang berbeda dengan apa yang diutarakan oleh Abu Bakar tadi. Saya berpendapat bahwa sebaiknya engkau memberikan izin kepadaku terhadap si Fulan (salah seorang kerabatnya yang tertawan), lalu saya akan memenggal lehernya. Engkau mengizinkan pula kepada Ali terhadap Uqail, lalu Ali memenggal lehernya. Dan engkau memberi izin pula kepada Hamzah terhadap si Fulan, saudaranya; lalu Hamzah memenggal lehernya.
Sehingga Allah mengetahui dengan nyata bahwa hati kita tidak mempunyai rasa belas kasihan terhadap orang-orang musyrik; mereka adalah para pendekar, pemimpin, dan panglimanya."

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam lebih menyukai pendapat yang diutarakan oleh Abu Bakar dan tidak menyukai pendapat yang dikemukakan Umar. Karena itu, maka beliau Shalallahu Alaihi wasallam, memungut tebusan dari mereka [Kaum Musyirikin].

Kemudian pada keesokan harinya Umar menghadap kepada Nabi Shalallahu Alaihi wasallam, yang sedang ditemani Abu Bakar, saat itu keduanya sedang menangis.

Lalu Umar bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah yang menyebabkan engkau dan temanmu menangis? Jika saya dapat menangis, maka saya ikut menangis; dan jika saya tidak dapat menemukan penyebabnya, maka saya akan pura-pura menangis karena tangisan kamu berdua."

Nabi Shalallahu Alaihi wasallam, bersabda, "Saya menangis karena usulan yang telah diutarakan oleh temanmu yang menyarankan untuk menerima tebusan. Sesungguhnya telah ditampakkan kepadaku azab yang akan menimpa kalian dalam jarak yang lebih dekat daripada pohon ini," seraya mengisyaratkan ke arah sebuah pohon yang dekat dengan Nabi Shalallau Alaihi wasallam.

Lalu Allah Azza Wa Jalla, menurunkan firman-Nya: 
"Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi"
[Al-Anfal: 67].

Sampai dengan firman-Nya: 
" Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kalian ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik"
[Al-Anfal: 69].

Sejak saat itu dihalalkan bagi kaum muslim memakan ganimah (harta rampasan perang). Kemudian ketika terjadi Perang Uhud, yaitu pada tahun berikutnya, pasukan kaum muslim mendapat siksaan akibat dari apa yang telah mereka lakukan dalam Perang Badar, yaitu karena mereka menerima tebusan. Sehingga yang gugur dari kalangan kaum muslim dalam Perang Uhud adalah tujuh puluh orang.

Sahabat-sahabat Nabi Shalallahu Alaihi wasallam lari meninggalkan Rasulullaah, sehingga gigi geraham beliau ada yang rontok, topi besi yang dikenakan di kepalanya pecah, dan darah mengalir dari wajahnya.

Lalu Allah Ta a'la, menurunkan firman-Nya: 
"Dan mengapa ketika kalian ditimpa musibah (pada peperangan Uhud), padahal kalian telah menimpakan kekalahan dua kali lipat kepada musuh-musuh kalian (pada peperangan Badar) kalian berkata, "Dari mana datangnya (kekalahan) ini?" Katakanlah.”Itu dari (kesalahan) diri kalian sendiri.” Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas tiap-tiap sesuatu.” [Ali-Imran: 165]

Yakni sebagai akibat dari perbuatan kalian sendiri yang mau menerima tebusan tawanan perang.

Maka saat itu juga mereka menerima tebusan dari para tawanan.
Imam Abu Daud di dalam kitab Sunnah-nya meriwayatkan bahwa: telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Mubarak Al-Absi, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Habib, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Abul Anbas, dari Abusy Sya'sa, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Saw. menetapkan tebusan sebanyak empat ratus dinar bagi tawanan Perang Badar.
Menurut jumhur ulama hukum ini masih tetap berlaku terhadap para tawanan, dan imam boleh memilih sehubungan dengan para tawanan itu. Jika dia menghendaki untuk menjatuhkan hukuman mati seperti yang pernah dilakukan oleh Nabi Shalallahu Alaihi wasallam, terhadap para tawanan perang Bani Quraizah, maka ia boleh melakukannya. Jika dia memilih tebusan, maka ia boleh menerimanya seperti yang dilakukan terhadap tawanan Perang Badar. Ia boleh pula melakukan barter untuk membebaskan kaum muslim yang tertawan oleh musuh, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi wasallam terhadap seorang wanita dan anak perempuannya, yang kedua-duanya hasil tangkapan Salamah ibnul Akwa".

Pertanyaan :

Apakah Hadits ini shahih ?
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )

Senin 29 Ramadhan 1445 / 8-4-2024

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.