Header Ads

MEWAKILKAN ZAKAT PADA PENGUMPUL ZAKAT DIHARI 25 RAMADHAN KEMUDIAN DIBAGIKAN PADA MALAM TAKBIR

MEWAKILKAN ZAKAT PADA PENGUMPUL ZAKAT DIHARI 25 RAMADHAN KEMUDIAN DIBAGIKAN PADA MALAM TAKBIR


Bismillah
Assallamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Titip pertanyaan ke syaikh abu fairuz

Ada titipan pertanyaan
Membayar/mengeluarkan zakat fitri/beras kpd pengumpul zakat di hari ke 25 di bulan romadhon dan nnt malam takbir akan di salurkan oleh panitia,
Apakah ini sah?
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )

Senin 29 Ramadhan 1445 / 8-4-2024

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.