MEWAKILKAN ZAKAT PADA PENGUMPUL ZAKAT DIHARI 25 RAMADHAN KEMUDIAN DIBAGIKAN PADA MALAM TAKBIR
MEWAKILKAN ZAKAT PADA PENGUMPUL ZAKAT DIHARI 25 RAMADHAN KEMUDIAN DIBAGIKAN PADA MALAM TAKBIR
Bismillah
Assallamu alaikum warohmatullahi wabarokatuhTitip pertanyaan ke syaikh abu fairuz
Ada titipan pertanyaan
Membayar/mengeluarkan zakat fitri/beras kpd pengumpul zakat di hari ke 25 di bulan romadhon dan nnt malam takbir akan di salurkan oleh panitia,
Apakah ini sah?➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Senin 29 Ramadhan 1445 / 8-4-2024
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy