Header Ads

Taisirul Alam (Bab Pengingkaran dalam memberi syafaat)

Kajian Kitab Taisirul Alam
(Pembahasan Masalah Fiqih)

Untuk download file PDF klik gambar

تيسير العلام - شرح عمدة الاحكام:
Dars 5 Zulkaedah, 1445 Selasa 14/05/2024

Bab pengingkaran didalam memberikan syafaat kepada penetapan hukum² Allah dan larangan memberikan syafaat didalam hukum Allah.

Hadis A'isyah
Orang Quraisy disibukkan dengan wanita Bani Makhzum yang mencuri.

Mereka menemui Usamah bin Zaid untuk menemui Rasulullah.

Tidak ada kecenderungan didalam hukum Allah.

Bani Makhzum wewangian Quraisy.

Ringkasan Faedah Penting

Bab yang berisi pengingkaran terhadap pemberian syafaat didalam hukum² Allah dan larangan memberikan syafaat didalam hukum Allah.

Kalau hukum sudah sampai, peristiwa nya itu sudah dilapurkan ke Penguasa, maka tidak boleh lagi ada syafa'at. Wajib hukum Allah ditegakkan. Ye kalau pintu syafa'at dibuka, maka orang akan bermudah-mudah membatalkan hukum Allah dengan cara merasuah sebanyak-banyaknya atau menekan Penguasa.

~ Oh ini yang memberi syafaat tokoh besar. Jangan memberikan hukum.

~ Jangan tegakkan hukum pada dia. Dia anak Sheikh kabilah atau dia anak Presiden atau dia anak Orang Alim dsbnya, TIDAK ADA.

Semua sama dihukum Allah ta'ala, walaupun dia adalah Puteri Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam. HUKUM SAMA.

Tayyib, apalagi sekadar Habib. Dikatakan Habib boleh ini, boleh itu. Siapa kamu dibandingkan dengan Puteri Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam.

تيسير العلام - شرح عمدة الاحكام:
Dars 5 Zulkaedah, 1445 Selasa 14/05/2024

Bab yang berisi pengingkaran terhadap pemberian syafaat di dalam hukum-hukum Allah.

Kalau hukum sudah sampai, kalau peristiwanya itu sudah dilaporkan ke penguasa,. Maka tidak boleh lagi ada syafaat. Wajib hukum Allah ditegakkan.

Ya kalau pintu syafaat dibuka, maka apa? Maka akan orang bermudah-mudah untuk membatalkan hukum Allah dengan cara merasuah sebanyak-banyaknya atau menekan penguasa.

~Ini yang memberikan syafaat tokoh besar, jangan berikan hukum,

~jangan tegakkan hukum pada dia, dia anak Syekh kabilah atau dia anak presiden, atau dia anak orang alim, dan sebagainya.

Tidak ada semua hukum sama, eh semua sama di hukum Allah taala.

atau walaupun dia adalah putri Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasalam. Hukum sama.

Apalagi sekadar habib dikatakan oh habib boleh, ini boleh itu.
Siapa kamu dibandingkan dengan putri Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam.

Ini menunjukkan banyaknya kebejatan moral dari para habib-habib itu, belum lagi dari masalah tauhid, belum lagi dalam masalah bid'ah. Sampai dalam masalah maksiat-maksiat pun banyak yang menfatwakan, oh Habib boleh. Karena dijamin masuk surga. Mereka keturunan nabi.

Siapa kalian dibanding dengan putri nabi? Nabi sampai bersumpah kalau Fatimah mencuri, maka tangannya akan dipotong.

Nah, siapa Habib itu sehingga menyombongkan diri sehingga menganggap mereka kebal hukum, dan seterusnya? Nauzubillah.

Ini penipuan kepada umat.

Dan larangan dari memberikan syafaat di dalam hukum Allah

Hadis yang 352:
Dari Aisyah radhiyallahu anha yang bercerita, "Sesungguhnya orang-orang Quraisy, mereka disibukkan, yaitu menyibukkan pikiran mereka peristiwa wanita dari Bani Mahzum salah satu bangsawan Quraisy.

Quraisy sendiri bangsawan ditambah bangsawan Quraisy lagi yaitu Bani Mahzun, yang mencuri. Maka mereka menanyakan siapa yang akan mengajak bicara Rasulullah sallallahu alaihi wasalam tentang wanita ini?
Karena ini akan mempermalukan kabilah. Kalau mempermalukan kabilah ya jangan berbuat maksiat bukan malah dengan cara menyembunyikan aib yang ada dan dan membungkam hukum. Bukan seperti itu caranya.

**Demikian pula bukan dengan cara eh orang ini dekat dengan ulama, tidak boleh disentuh hukum. Yang ini jauh dari ulama layak untuk dijatuhkan. Tidak seperti itu.
Hukum sama semua. Bahkan ulamanya sendiri. Yang bukan ulama juga sama. Semuanya sama Setiap muslim. Tidak ada yang dikatakan kebal hukum.**
Yang penting apa? Hujahnya jelas. Bayyinah tegak, ah harusnya hukum pun ditegakkan. Bukan dengan alasan, "Oh dia dekat dengan kita, oh dia baik dengan kita, dia masih apa? Suka dengan kita. Bukan begitu, tapi dia melanggar hukum atau tidak, itulah mestinya.

Kemudian mereka mengatakan siapa yang berani lancang membicarakan ini kepada Rasulullah sallallahu alaihi wasallam selain Usamah bin Zaid yang dicintai oleh Rasulullah sallallahu alaihi wasalam.

Ini diringkas yaitu apa? Mereka datang kepada Usamah minta agar Usamah membicarakan masalah ini kepada Rasulullah agar jangan sampai wanita yang mencuri tadi tangannya dipotong, wanita bangsawan itu.

Maka Usamah datang kepada Rasulullah sallallahu alaihi wasallam menyampaikan syafaat maka Rasulullah bertanya dengan soal ingkari, "Apakah engkau memberikan syafaat di salah satu dari hukuman Allah?

Kemudian Nabi pun bangkit seraya berkhotbah. Nabi mengatakan, **"Hanyalah yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah bahwasanya mereka itu dahulunya, apabila yang mencuri di tengah-tengah mereka itu orang yang mulia, mereka membiarkannya.  أهلك
Ini fi'il madhi. Failnya berupa apa? Masdar muawwal, yaitu أنهم كانوا takdirnya berarti apa, شركة شري ففي

Apabila orang yang lemah, orang yang mungkin apa sekedar rakyat jelata, yang tidak punya kedudukan apa-apa, bukan Dato', bukan apa itu Tan bukan Tun bukan apa, bukan Raja, bukan Pangeran, dan sebagainya. Nah kalau orang biasa yang mencuri, maka hukum ditegakkan oleh mereka kepadanya. Dan ini terjadi di seluruh dunia.

0rang-orang yang tidak bertakwa seperti itulah cara mereka.

"Demi Allah, Seandainya Fatimah bintu Muhammad sallallahu alaihi wasalam. Bukan hanya putri Nabi, beliau ini adalah pemimpin wanita alam semesta. Salah satu dari 4 pemimpin wanita alam semesta.
"Seandainya dia ini mencuri, pastilah aku akan memotong tangannya."
Berarti apa? Tidak ada kecondongan di dalam hukum Allah di dalam agama Allah. Walaupun dia teman dekat, walaupun dia adalah karib kerabat, kalau dia melanggar hukum, hukum wajib ditegakkan.

Tayyib. Dalam satu lafaz ada seorang wanita yaitu Bani Mahzum yang dia meminjam suatu barang kemudian dia mengingkarinya yaitu apa? Meminjam. Kemudian mungkin suatu saat diminta kembali dia bilang, "Oh saya tidak pernah melakukan itu, saya tidak pernah meminjam apa-apa."
Maka hukumnya kata sebagian fuqaha, ini sama saja dengan mencuri barang.

Maka nabi sallallahu alaihi wasallam memerintahkan agar tangannya dipotong.
Kenapa sekedar barang begitu? Sampai tangan dipotong. Ha kenapa dengan demi sekadar barang begitu engkau rela melanggar hukum Allah sampai mencuri. Kenapa tidak bekerja dengan baik atau minta pada Allah atau hutang baik-baik dan sebagainya. Kenapa mencuri barang orang lain? Hukum Allah wajib ditegakkan. Nah, kalau tidak ingin terkena hukum Allah, ya jangan, jangan berbuat maksiat

*Al Gharib*
1. Yang mendatangkan kegundahan. Menjadikan mereka itu orang yang mengalami kegundahan.
2. Al-Mahzumiyah; siapa namanya? Fatimah bintu Aswad Ibni.Abdil Asad bintu Akhi Abi Salamah. Ya mereka semua dari Bani Mahzum. Namanya Fatimah juga.

Jadi Rasulullah menegaskan hukum sama, bukan sekedar Fatimah bintu Aswad. Walaupun bintu Rasulillah tetap dia akan dipotong kalau mencuri. Jadi hukum itu sama. Tidak pandang bulu. Tayib.

3. Bani Mahzum salah satu dari keluarga Quraisy. Mereka termasuk para bangsawan dari kabilah yang mulia tadi. Quraisy kabilah mulia. Ini bangsawannya. Orang-orang menamakan Mahzum. Bani Mahzum itu adalah wewangiannya Quraisy.

Kemudian siapa yang mau memberikan syafaat untuk wanita ini agar tangannya tidak jadi dipotong.

4.Wazan فعل dengan makna مفعول

5. wazan Boleh? Boleh berarti apa

Makna secara global
Mereka mengatakan siapa yang berani lancang membicarakan ini kepada Rasulullah sallallahu alaihi wasalam selain Usamah bin Zaid yang dicintai oleh Rasulullah sallallahu alaihi wasalam. Ini diringkas yaitu apa? Mereka datang kepada Usamah minta agar Usamah membicarakan masalah ini kepada Rasulullah agar jangan sampai wanita yang mencuri tadi tangannya dipotong, wanita bangsawan itu. Maka Usamah datang kepada Rasulullah sallallahu alaihi wasallam menyampaikan syafaat maka Rasulullah bertanya dengan soal inkari, apakah engkau memberikan syafaat. Di salah satu dari hukuman Allah kemudian Nabi pun bangkit seraya berkhotbah. Nabi mengatakan

12 :kemudian suatu ketika dia meminjam suatu perhiasan menunjukkan dia memang apa berkali-kali melakukan macam itu. Ah sekarang mengalami lagi dia meminjam suatu. Kemudian dia mengingkari itu. Kemudian perhiasan tadi didapatkan memang ada dit, ada di tempat dia. Kemudian peristiwa wanita ini sampai kepada nabi yaitu dilaporkan kepada kalau belum dilaporkan boleh caranya memberikan syafaat masalahnya diselesaikan secara kekeluargaan tidak masalah. Tapi ini sudah sampai ke penguasa, penguasa wajib menegakkan hukum Allah. Karena mereka khalifah di bumi mestinya apa? Diwajibkan untuk menegakkan hukum Allah

13 :musyawarah tentang siapa yang akan mereka jadikan sebagai perantara untuk menghadap kepada Nabi sallallahu alaihi wasalam untuk mengajak bicara nabi. Demi kebebasan wanita tadi. Maka mereka tidak melihat ada yang lebih layak melakukan itu daripada Usamah bin Zaid radhiyallahu anhuma. Karena dia adalah orang yang didekatkan dan dicintai oleh nabi sallallahu alaihi wasallam maka Usamah mengajak bicara nabi. Sallallahu alaihi wasallam maka Nabi sallallahu alaihi wasalam marah kepadanya. Jadi walaupun ini orang dekat, kalau ada kesalahan dimarahi, kalau dimarahi harusnya introspeksi bukan malah jadi crack, langsung, langsung pergi

14 :maka Nabi bertekad untuk melaksanakan hukum Allah taala dengan memotong tangannya. Sementara wanita ini memiliki kemuliaan, iya bangsawan. Tidak maksum, ada saja bangsawan yang justru suka mencuri, suka korupsi, banyak saja. Semuanya tidak maksum. Si Qurais dari keluarga yang sangat mendalam kedudukannya di Quraisy. Maka orang Quraisy gundah dengan situasi wanita ini, membuat malu bangsawan kalau. Peristiwanya akan ketahuan, ketahuan mmm tangannya dipotong, mereka gundah dengan hukum yang akan ditegakkan pada wanita ini. Mereka saling

15 :atau apa seakan-akan apa? Eh kedudukan saya tak layak untuk kena marah. Nauzubillah. Orang yang dicintai Nabi saja berhak kena marah kalau memang layak dipandang oleh orang yang berilmu layak kena marah. Dimarah bukan berarti di-tahzir. Nabi bertanya kepadanya dengan mengingkarinya apakah engkau memberikan syafaat untuk membatal. Salah satu dari hukum-hukum Allah kemudian beliau bangkit, berkhotbah di tengah-tengah umat manusia untuk menerangkan pada. Bahayanya syafaat yang seperti ini, yang menyebabkan hukum Allah terbengkalai, menyebabkan hukum Allah jadi tersia-sia. Akhirnya makin banyak orang yang berani mencuri, berani korupsi, berani berbuat maksiat dan seterusnya. Karena hukum bisa diselesai

16 :dengan syafaat. Nauzubillah. Yang dengan itu, dengan sebab syafaat maka hukum-hukum Allah menjadi. Mmm terbengkalai dan juga karena masalah ini menggundahkan mereka semua. Maka nabi pun berkhotbah menjelaskan hukum yang benar seperti apa. Ternyata semuanya sama. Bangsawan atau bukan bangsawan hukumnya sama. Maka nabi menghabarkan bahwasanya kepada mereka bahwasanya sebab binasanya orang sebelum kita. Di dalam agama mereka dan dunia mereka mereka menegakkan hukum-hukum pada orang-orang yang lemah dan para

17 :dan mereka membiarkan orang-orang yang kuat dan orang-orang kaya. Maka kekacauan pun meluas, meliputi mereka semua. Ya karena undang-undang, undang dari undang-undang dari Allah. Itu mendatangkan ketentraman dan kepastian. Adapun kalau hukum itu berat sebelah, dobel standar, ya sudah kacau segalanya. Jadi yang membuat kacau adalah yang double standard, yang tidak menegakkan hukum, tapi berat sebelah, yang dekat dilindungi, yang jauh diinjak. Itulah yang membuat kekacauan, bukan yang berusaha menegakkan hukum. Kerusakan, eh, keburukan dan kerusakan menjadi tersebar. Sehingga menjadi pastilah atas mereka, kemurkaan Allah dan hukumannya. Jelas apa? Kemaksiatan merajalela di mana-mana, double steril juga merajalela di mana-mana, hukum Allah semakin tidak

18 :apalagi sudah banyak eh cerita-cerita demikian pula eh isyarat-isyarat dari Allah taala lewat mimpi yang ditakwilkan oleh pakar-pakar mimpi dari Yaman itu sendiri, bulan ini atau mungkin sebulan lagi. Akan ada bencana besar di sana dan seterusnya. Nah tinggal eh tinggal apa? Banyak-banyak bertobat, banyak-banyak memperbaiki diri dan menegakkan hukum, agar hukum itu menjadi adil. Ini berlaku di dunia, semuanya. Bukan hanya di satu negara. Semua karena hukum Allah memang ditelantarkan di hampir semua negara. Nah semuanya wajib untuk bertobat dan memperbaiki diri bukan malah memperbanyak barisan yang, yang melembekan hukum dan seterusnya. Sallallahu alaihi wasallam kemudian Nabi sallallahu alaihi wasalam bersumpah dan beliau adalah orang yang jujur dan diakui kejujurannya

19 :Fatimah seandainya perbuatan tadi terjadi dari pemimpin wanita alam semesta putri beliau sendiri yaitu Fatimah Allah melindungi dia dari itu. Niscaya nabi sallallahu alaihi wasallam akan menerapkan hukum Allah taala kepadanya. Wallahualam. Ini menunjukkan bahwasanya kalau. Tidak berat sebelah, maka orang-orang yang dipimpinnya pun percaya pada dia merasa tenang dan takut kepada Allah taala, takut dirinya, melanggar syariat, tetapi kalau sendiri tidak te. Berat sebelah maka memang akan terjadi ketidakpercayaan semakin meluas di mana-mana. jazakumullah khairan


🎙 Oleh Asy-Syaikh Abu Fairuz حفظه الله 

Sumber Channel Telegram: taisirul_alam
Diberdayakan oleh Blogger.