Apakah Untuk Tamayyuz dan Menjadi Firqan Najiyah Itu Orang Harus Mampu Jarh Wat Ta'dil
Pertanyaan:Apakah untuk bisa bertamayyuz, dan agar seseorang termasuk dalam al-firqah an-nājiyah, disyaratkan harus memiliki kemampuan untuk melakukan jarh terhadap orang-orang dan menyebut mereka dengan istilah seperti: ‘Fulan mubtadi‘, atau ‘Fulan hizbi’? Apakah hal itu merupakan bagian dari kaidah atau syarat agar seseorang bisa disebut sebagai bagian dari al-firqah an-nājiyah?
Kami memohon pada Allah agar Antum menjawab pertanyaan ini.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Lanjutan
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)
Selasa 8 Rabi'ul Akhir 1447 / 30-9-2025
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Tags
tanya jawab
