HUKUM BERANGKAT UMRAH DENGAN UANG PINJAMAN YANG MENGANDUNG RIBA
Assalamu'alaikum
Akhi tolong tanyakan kepada Syaikh
ana ingin bertanya, bagaimana hukumnya apabila ada seorang anggota keluarga yang akan diberangkatkan umrah, namun ana mengetahui bahwa dana yang digunakan untuk membiayai umrah tersebut berasal dari pinjaman yang mengandung riba?
apakah ana wajib menyampaikan hal tersebut kepada yang bersangkutan agar tidak menerima keberangkatan itu? atau bagaimana sebaiknya sikap ana?
ana merasa bingung, karena bisa jadi orang yang akan berangkat tersebut tidak mengetahui bahwa dana yang digunakan berasal dari sumber yang tidak syar’i.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)
Ahad 25 Muharram 1447 / 20-7-2025
