BREAK
  • Memuat berita terbaru...

HUKUM BERANGKAT UMRAH DENGAN UANG PINJAMAN YANG MENGANDUNG RIBA

HUKUM BERANGKAT UMRAH DENGAN UANG PINJAMAN YANG MENGANDUNG RIBA

haji

Assalamu'alaikum

Akhi tolong tanyakan kepada Syaikh

 ana ingin bertanya, bagaimana hukumnya apabila ada seorang anggota keluarga yang akan diberangkatkan umrah, namun ana mengetahui bahwa dana yang digunakan untuk membiayai umrah tersebut berasal dari pinjaman yang mengandung riba?

apakah ana wajib menyampaikan hal tersebut kepada yang bersangkutan agar tidak menerima keberangkatan itu? atau bagaimana sebaiknya sikap ana?

ana merasa bingung, karena bisa jadi orang yang akan berangkat tersebut tidak mengetahui bahwa dana yang digunakan berasal dari sumber yang tidak syar’i.

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)

Ahad 25 Muharram  1447 / 20-7-2025

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Lebih baru Lebih lama