BREAK
  • Memuat berita terbaru...

HUKUM DENDA PEMBAYARAN REKENING AIR ATAU LISTRIK

HUKUM DENDA PEMBAYARAN REKENING AIR ATAU LISTRIK

denda

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bagaimana Kabarnya Antum yaa Syaikhona, semoga Allaah Ta'aala menjaga dan melindungi dakwah yang Antum jalani dari setiap gangguan dari para hizbiyyun, Ana ada titipan pertanyaan dari ikhwah mohon jawabannya, apakah termasuk riba terkena denda jika terlambat pembayaran rekening Air dan listrik pln pada setiap rumah, jika denda itu termasuk riba, apakah itu berarti jika menggunakan air dan listrik tersebut kita terkena dosa riba karena kita masih bisa menggunakan air sumur dan menggunakan pembangkit listrik sendiri tanpa pln, walaupun menggunakan listrik sendiri biaya nya cukup besar, ataukah kita tidak terkena dosa riba walaupun terkena denda jika terlambat pembayaran dalam penggunaan air dan listrik tersebut karena air dan listrik sangat di butuhkan pada setiap rumah karena tidak semua orang mampu punya sumur air sendiri dan pembangkit listrik sendiri , mohon jawabannya yaa Syaikhona
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)

Kamis, 1 Jumadil Awwal 1447 / 23-10-2025
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Lebih baru Lebih lama