HUKUM JUAL BELI EMAS ONLINE DENGAN SISTEM AKAD SALAM
Assalamualaikum akhi, gmn kabarnya sekarang?
Afwan akhi ini ada yang titip pertanyaan buat Syaikh abu Fairuz
- Dalam fatwa MUI, diperbolehkan jual beli emas online dengan akad salam. Yaitu uang transfer dulu, kemudian emas datang beberapa hari kemudian. Apakah akad tersebut diperbolehkan?
- Kalau pembeli mentransfer uang ke penjual emas dengan niat titip dulu. Kemudian penjual mengirimkan emasnya. Setelah beberapa hari emas itu tiba, pembeli memberi kabar dan terjadilah transaksi dengan harga hari itu. Jika kurang, ditransfer sisanya. Jika lebih, maka penjual mentransfer lebihnya. Apakah transaksi tersebut juga diperbolehkan?
- Jika kedua cara diatas tidak diperbolehkan, adakah solusi jual beli emas online selain dengan wakalah?
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)
Ahad, 18 Jumadil Awwal 1447 / 9-11-2025
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Tags
tanya jawab
