BREAK
  • Memuat berita terbaru...

HUKUM MAKANAN YANG MENGANDUNG PEWARNA KARMIN YANG BERASAL DARI SERANGGA

HUKUM MAKANAN YANG MENGANDUNG PEWARNA KARMIN YANG BERASAL DARI SERANGGA

karmin

Bismillah... 

Assalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakatuh.... 

Mau tanya Syaikh... 

Ana tadi beli minuman jus  ternyata di kemasan tertulis mengandung pewarna karmin.

Lalu sempat beredar kabar tentang status kehalalan pewarna karmin. 

LPOM MUI mengatakan karmin itu halal karena diambil dari serangga merah yang memakan nutrisi kaktus. Dan peredaran darahnya tidak mengalir. Dan diqiyaskan dengan belalang, sebab daur ada fase pertumbuhan yang mirip 

Sedangkan PBNU mengatakan itu haram. Karena itu berbeda dengan  belalang. 

Jadi bagaimana Syaikh status kehalalan minuman jus yang ada beli? 

Mohon jawabannya Syaikh. 

Ana pribadi juga tidak tahu apakah mereka saat mengambil serangga itu sebagai pewarna. Saat mematikan serangga itu baca bismillah atau tidak? Atau ini diqiyaskan seperti belalang dan ikan kalau bangkainya halal 

bagaimana ya Syaikh.

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

(Dijawab Oleh: Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)

Kamis 29 Muharram  1447 / 24-7-2025

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Lebih baru Lebih lama