HUKUM MAKANAN YANG MENGANDUNG PEWARNA KARMIN YANG BERASAL DARI SERANGGA
Bismillah...
Assalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakatuh....
Mau tanya Syaikh...
Ana tadi beli minuman jus ternyata di kemasan tertulis mengandung pewarna karmin.
Lalu sempat beredar kabar tentang status kehalalan pewarna karmin.
LPOM MUI mengatakan karmin itu halal karena diambil dari serangga merah yang memakan nutrisi kaktus. Dan peredaran darahnya tidak mengalir. Dan diqiyaskan dengan belalang, sebab daur ada fase pertumbuhan yang mirip
Sedangkan PBNU mengatakan itu haram. Karena itu berbeda dengan belalang.
Jadi bagaimana Syaikh status kehalalan minuman jus yang ada beli?
Mohon jawabannya Syaikh.
Ana pribadi juga tidak tahu apakah mereka saat mengambil serangga itu sebagai pewarna. Saat mematikan serangga itu baca bismillah atau tidak? Atau ini diqiyaskan seperti belalang dan ikan kalau bangkainya halal
bagaimana ya Syaikh.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh: Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)
Kamis 29 Muharram 1447 / 24-7-2025
