Header Ads

HUKUM MEMBERIKAN ZAKAT PADA MERTUA YANG BERKEKURANGAN

HUKUM MEMBERIKAN ZAKAT PADA MERTUA YANG BERKEKURANGAN

zakat

Assalamualaikum

Afwan ya syekh ana mau nanya,

Bagaimana hukumnya menyerahkan zakat fitrah ke mertua akan tetapi ada mertua tiri yg membiayai,sedangkan tiap hari mereka sering kekurangan di sebabkan karna uang gajih suaminya sering untuk bayar hutang,apakah mertua perempuan termasuk yg berhak menerima zakat.

Terus bagaimana jika seandainya dia ustad mertua perempuan saya saat dekat lebaran mau tidak mau suaminya ini mendapatkan uang THR apakah tetap masih sah dia jadi penerima zakat fitrah

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)

Kamis 27 Ramadhan 1446 / 27-3-2025

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.