Header Ads

HUKUM MEMPERKERJAKAN PEMBANTU WANITA YANG BUKAN MAHRAM

HUKUM MEMPERKERJAKAN PEMBANTU WANITA YANG BUKAN MAHRAM

Pertanyaan :

 Assalamaulaikum warrahamtullahi wabarakatuh ya syaikh. 

Afwan apakah boleh bagi kita memperkerjakan pembatu wanita yang bukan mahram kita,yang mana tinggal satu atap dan pastinya berpapasan setiap harinya ? Bagaimana solusi yg tepat ya syaikh atas masalah ini?

------------------------

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :

 وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Itu sangat berbahaya. Melanggar syari'at dan sekaligus membuka pintu bahaya yang besar. Para ulama di Saudi sudah berfatwa haramnya itu. Kecuali jika tidak terjadi ikhtilath ataupun khalwat dengan yang bukan mahram. Solusinya adalah: si wali wajib menjalankan tugasnya untuk mengurusi wanita yang ada di bawah perwalian dia yang memerlukan khidmatnya.

Demikian pula fatwa sebagian ulama Yaman yang pernah ana baca. 

والله أعلم الصواب

-------------------------------

(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)

Kamis 24 Shafar 1446 / 29-8-2024

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.