HUKUM MENAWARKAN PRODUK JUALAN KITA KE PELANGGAN YANG KITA KETAHUI SAUDARA KITA YANG LAIN MENJUAL DENGAN HARGA YANG LEBIH MAHAL
HUKUM MENAWARKAN PRODUK JUALAN KITA KE PELANGGAN YANG KITA KETAHUI SAUDARA KITA YANG LAIN MENJUAL DENGAN HARGA YANG LEBIH MAHAL
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
احسن الله إليك يا شيخنا حفظك الله
Apakah boleh menawarkan produk jualan kita kepada pelanggan yang kita ketahui bahwa saudara kita yang lain menjual lebih mahal, dari harga yang kita tawarkan?
Contoh
Ana menawarkan telur ayam kampung 1 rak (isi 30 butir) yang paling besar seharga 75.000 kepada pelanggan/pemilik toko di pasar dalam keadaan ana mengetahui secara umum harga pasaran telur ayam kampung yang paling besar 1 rak (isi 30 butir) harga 90.000 yang di jualkan ke pemilik toko.
Apakah dalam kasus ini ana terkena larangan memudhorotkan orang lain yakni sabda nabi shallallahu alaihi wasallam tidak boleh membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain..
Berilah kami faidah..
جزاكم الله خيرا و بارك الله فيكم
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)
Rabu 29 Dzulhijjah 1446 / 25-6-2025






























