BREAK
  • Memuat berita terbaru...

HUKUM MENEMPATI RUMAH WARISAN YANG BELUM DIBAGIKAN

HUKUM MENEMPATI RUMAH WARISAN YANG BELUM DIBAGIKAN

Warisan

Bismillah. Assalaamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuh. Semoga Allooh senantiasa memberikan kesehatan dan keberkahan kepada antum sekeluarga. Mohon izin bertanya syeikh. Apa hukum seorang anak menempati rumah orangtuanya yang sudah meninggal. Sedangkan masih ada ahli waris yang lain . Karena mendapat amanah dari orangtuanya untuk menempatinya, sedangkan rumah tersebut belum dibagi kepada ahli waris yang lain. Jazaakalloohu Khoiron wa baarokallohu fiikum.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)

Sabtu, 20 Sya'ban 1447 / 7-2-2026
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Lebih baru Lebih lama