HUKUM MENGADOPSI ANAK HASIL PERZINAHAN
Pertanyaan :
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.
Apa hukum mengadopsi anak hasil perzinaan, karena ayahnya tidak bertanggungjawab, dan ibunya tidak sanggup merawatnya?
Anak itu dinisbatkan ke siapa?
Bolehkah meminta biaya pengurusan surat menyurat ke orang yang hendak mengadopsinya?
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)
Kamis 22 Muharram 1447 / 17-7-2025
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Tags
tanya jawab
