Header Ads

HUKUM SEORANG YANG SUDAH MENGETAHUI KEMAKSIYATAN TAPI MASIH SAJA MELAKUKANYA

HUKUM SEORANG YANG SUDAH MENGETAHUI KEMAKSIYATAN TAPI MASIH SAJA MELAKUKANYA

Pertanyaan: apa hukum orang yang sudah mengetahui kemaksiatan tapi di langgar syekh Seperti ada yang tahu pasti hukum merokok itu haram.tapi masih merokok dan ia berdalih yg penting sya tahu itu haram tp sya belum bisa meninggalkan nya .dan kemaksiatan yg lainnya juga seperti ikhtilat.yg mana ada seseorang yang sudah ngaji tahu hukum ikhtilat itu harom tapi ia melakukan nya.seperti sektretaris di kantornya perempuan awam yang tidak berjilbab serangan sama Ikhwan tersebut.ia bilang sya menyakiti ini harom tapi ana belum bisa meninggalkan nya.tapi ia sudah ngaji dan kenal dakwah syekh

Afwan sebelum nya menganggu waktu antum syekh
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )

Senin 4 Dzul Hijjah 1445 / 10-6-2024
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.