BREAK
  • Memuat berita terbaru...

HUKUM TIDUR TENGKURAP (BERBARING DIATAS PERUT)

HUKUM TIDUR TENGKURAP (BERBARING DIATAS PERUT)

Assalamualaikum.ya syaikh abu fairuz hafidzakalloh,afwan mau bertanya apakah hadits diatas tidur dengan tengkurap harom secara mutlak?
Jazaakumullohu khoiron.
----------------------

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta’ala:

Hadits tadi hasan li ghairih.

Pemahaman yang mungkin diambil darinya adalah:

Al Allamah Faishal Bin Abdillah An Najdiy رحمه الله berkata: “Di dalam hadits ini ada kebencian terhadap tidur berbaring di atas perut”. (“Tathriz Riyadhush Shalihin”/Faishal An Najdiy/hal. 502).

Al Allamah Syamsul Haqq Al Azhim Abadiy رحمه الله berkata: “Di dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan bahwasanya tidur di atas perut itu tidak boleh, dan bahwasanya itu adalah berbaringnya setan”. (“Aunul Ma’bud”/13/hal. 261).

Al Imam Ibnu Utsaimin رحمه الله berkata: “Maka di dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan bahwasanya seharusnya seseorang itu tidak tidur di atas perutnya, terutama di tempat-tempat yang di situ di datangi banyak orang, karena orang-orang jika melihatnya dalam keadaan macam tadi maka mereka melihat pemandangan yang dibenci. Akan tetapi jika seseorang sedang sakit perut dan dia ingin tidur dengan tata cara tadi karena lebih lega baginya maka hal itu tidaklah mengapa, karena hal itu dia perlukan”. (“Syarh Riyadhush Shalihin”/Al utsaimin/4/hal. 343).

Abu Fairuz Al Indonesiy وفقه الله berkata: kesimpulannya: selama hadits tadi boleh dihasankan, maka kita harus menjauhi perkara yang dilarang oleh Nabi ﷺ, kecuali jika mengalami kesulitan akibat sakit dan sebagainya, maka boleh melakukan perkara tadi sesuai kadar kesulitan dan kepayahannya.
والله أعلم بالصواب.
والحمد لله رب العالمين.
---------------------------
(Dijawab Oleh: Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)

Jum'at 22 Shafar 1447 / 15-8-2025
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Lebih baru Lebih lama