KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB SUAMI SETELAH BERCERAI DENGAN ISTRINYA
بسم الله
عفوًا شيخ
Ada pertanyaan:
Seorang lelaki telah bercerai dari istrinya sudah hampir setahun.
- Seberapakah ukuran nafkah sekadar yang mampu diberikan oleh dia untuk anak2nya?
- Apakah dia berdosa jika dia tidak mampu membayar rumah (tempat tinggal) lama yang diduduki mereka bersama2 dahulu (sekarang diduduki oleh mantan istrinya).
- Adakah uzur untuknya jika dia tidak memberi nafkah kepada anak2nya, Jika ada suatu kejadian yang membuatkannya tidak mampu mencari nafkah?
- Apakah dia berdosa, jika dia menikah dengan wanita lain, padahal sudah diketahui jika dia tidak punya kemampuan untuk menafkahi isteri baru, anak baru dan anak2 lama dia?
- Apakah dia berdosa jika dia meninggalkan daerah tempat dia selama ini mencari maisyah, karena dia ingin berpindah di markez/persantren di luar Kota demi mencari ilmu?
بارك الله فىك
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh: Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)
Rabu 12 Shafar 1447 / 6-8-2025
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Tags
tanya jawab
