Bismillah..
---------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala:
Dulu; di masa fitnah Al Adeniy, kami diajari bahwa vonis para ulama kibar tidak perlu diterima jika tidak didukung oleh Al Qur’an atau As Sunnah dengan pemahaman Salaful Ummah.
Namun kini; kami didoktrin untuk mengikuti vonis tokoh yang diangkat sebagai orang besar, walaupun vonis mereka tidak didukung oleh Al Qur’an atau As Sunnah dengan pemahaman Salaful Ummah.
Dan kami diancam akan ditahdzir dan dibuang dari barisan, jika kami tidak tunduk pada doktrin tadi. Dan kami didoktrin: “Jika para tokoh tadi memuji kami, nama kami akan naik dan mulia. Namun jika sampai para tokoh tadi mentahdzir kami, kami akan jatuh.”
Namun in sya Allah ana, Ustadz Shiddiq dan ikhwah lainnya berusaha untuk setia pada manhaj Ahlussunnah Wal Jama'ah:
Kami adalah hamba Allah ta’ala, kami menyembah Allah ta’ala berdasarkan dalil dari Al Qur’an atau As Sunnah dengan pemahaman Salaful Ummah.
Kita wajib mengikuti apa yang benar dari ucapan para ulama.
Namun benar atau salahnya perkataan itu diketahui dari kesesuaiannya dengan Al Qur’an atau As Sunnah atau ijma’. Maka yang menjadi jaminan kebenaran bukanlah besarnya gelar dan tingginya status. Namun yang penting adalah benarnya fatwa yang dibuktikan dengan kuatnya hujjah dia. Bukannya setelah merasa besar lalu memvonis tanpa merasa perlu menyertakan hujjah dari Al Qur’an atau As Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih رضي الله عنهم.
Adapun orang yang mengambil ucapan salah seorang ulama tanpa meneliti: apakah ucapannya itu sesuai dengan dalil ataukah tidak; maka dia adalah muqallid (pengekor -pen) muta’ashshib (fanatikus -pen), seakan-akan dia telah menjadikannya sebagai rabb selain Allah.
Al Imam Ibnun Najjar Al Futuhiy رحمه الله berkata: “Sesungguhnya taqlid adalah mengambil madzhab orang lain tanpa mengetahui dalil orang itu.” (“Kaukabul Munir”/3/hal. 35).
Al Imam Ibnu Abdil Barr رحمه الله berkata: “Bab Rusaknya Taqlid, Peniadaannya, dan Perbedaan antara Taqlid dan Ittiba’”: Allah تبارك وتعالى telah mencela taqlid di lebih dari satu tempat di dalam kitab-Nya. Firman-Nya:
﴿اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللهِ﴾ [التوبة: 31].
“Dan mereka menjadikan para ulama dan pendeta mereka sebagai rabb-rabb selain Allah.”
(“Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi” 3/209)
Al Imam Abu Syamah Ad Dimasyqiy رحمه الله berkata: “Kemudian menjadi terkenallah madzhab-madzhab yang empat, dan yang lainnya ditinggalkan, kemudian cita-cita para pengikut mereka menjadi mengecil, kecuali sedikit dari mereka, lalu mereka bertaqlid setelah sebelumnya taqlid kepada selain para Rasul itu haram, bahkan jadilah ucapan para imam mereka di sisi mereka bagaikan dua sumber dalil (Al Qur’an dan As Sunnah), dan yang demikian tadi adalah makna firman Allah ta’ala:
﴿اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللهِ﴾ [التوبة: 31].
“Dan mereka menjadikan para ulama dan pendeta mereka sebagai rabb-rabb selain Allah.”
(“Mukhtasharul Muammal”/Abu Syamah/hal. 41).
Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata di dalam membantah ahli taqlid: “Dan seandainya pintu ini dibuka pastilah seseorang akan berpaling dari perintah Allah dan Rasul-Nya, dan jadilah setiap pemimpin di tengah-tengah para pengikutnya bagaikan Nabi ﷺ di tengah-tengah umatnya, dan itu adalah perubahan terhadap agama ini, menyerupai celaan yang Allah timpakan pada Nashara, di dalam firman Allah: “Dan mereka menjadikan para ulama dan pendeta mereka sebagai rabb-rabb selain Allah, demikian pula (mereka menjadikan) Al Masih Bin Maryam. Padahal tidaklah mereka itu diperintahkan kecuali agar mereka menyembah satu sesembahan saja, tiada sesembahan yang benar kecuai Dia, Maha Suci Dia dari apa mereka persekutukan.” (“Majmu’ul Fatawa”/20/hal. 216).
Syaikhul Islam رحمه الله berkata: “Sesungguhnya diterimanya ucapan si hakim ataupun yang lainnya tanpa tahu hujjahnya, padahal ucapannya tadi menyelisihi Sunnah; maka itu merupakan penyelisihan terhadap kesepakatan Muslimin. Dan itu hanyalah agama Nashara yang mana: “Mereka menjadikan para ulama dan pendeta mereka sebagai rabb-rabb selain Allah, demikian pula (mereka menjadikan) Al Masih Bin Maryam. Padahal tidaklah mereka itu diperintahkan kecuali agar mereka menyembah satu sesembahan saja, tiada sesembahan yang benar kecuai Dia, Maha Suci Dia dari apa mereka persekutukan.” -Sampai pada ucapan beliau:-
“Kaum Muslimin telah bersepakat bahwasanya perkara yang mereka perselisihkan itu wajib dikembalikan kepada Allah dan Rasul. Sementara mereka itu tidak mau mengembalikan perkara yang diperselisihkan oleh kaum Muslimin kepada Allah dan Rasul. Bahkan mereka memutuskan untuk mengembalikan kepadanya kepada ucapan mereka (hakim dan tokoh lainnya -pen). Dan itu adalah batil berdasarkan ijma’ kaum Muslimin.”
(Selesai dari “Majmu’ul Fatawa”/27/hal. 306).
Al Imam Asy Syaukaniy رحمه الله berkata dalam tafsir surat At Taubah ayat ke (31): “Dan di dalam ayat ini ada dalil yang menghardik orang yang memiliki jantung, atau mencurahkan pendengaran dalam keadaan dia menyaksikan; dari melakukan taqlid (mengekor) di dalam agama Allah.” (“Fathul Qadir”/3/hal. 244).
Abu Hanifah رحمه الله juga berkata: “Tidak halal bagi seorangpun untuk mengambil pendapat kami selama dia tidak mengetahui dari manakah kami mengambilnya”. (Dinukilkan oleh Al Imam Ibnu Abil Izz Al Hanafiy رحمه الله dalam “At Tanbih Ala Musykilatil Hidayah” (2/hal. 541)).
Al Imam Ahmad رحمه الله berkata: “Janganlah kalian mengekor kepadaku, dan janganlah kalian mengekor kepada Malik, atau Ats Tsauriy, atau Al Auza’iy. Ambillah dari mana mereka mengambil.” (Disebutkan oleh Al Imam Ibnul Qayyim رحمه الله dalam “I’lamul Muwaqqi’in”/2/hal. 302).
فالحمد لله على كل حال.
ولا حول ولا قوة إلا بالله.
---------------------------
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)
Rabu 2 Rabi'ul Akhir 1447 / 24-9-2025
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Tags
tanya jawab
