PEMBAGIAN WARISAN DARI WANITA YANG MATI MENINGGALKAN : SUAMI, DUA ANAK PEREMPUAN DAN DUA ANAK LAKI²
PEMBAGIAN WARISAN DARI WANITA YANG MATI MENINGGALKAN : SUAMI, DUA ANAK PEREMPUAN DAN DUA ANAK LAKI²
Bismillah assalamualaikum Syaikh Afwan mengganggu.
Misalkan Harta peninggalan seorang wanita adalah rp 150.000.000,00
Diwariskan kepada :
1. Suami
2. Anak pertama perempuan
3. Anak kedua laki-laki
4. Anak ketiga perempuan
5. Anak keempat laki-laki
Bagaimana perhitungan warisnya ya Syaikh, jazaakallohu khoiro wabarakallohufikum
Afwan sebelum nya Jawaban syaikh sangat ditunggu, situasi agak mendesak Syaikh. Semoga Syaikh bisa meluangkan waktu
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)
Ahad 15 Syawal 1446 / 13-4-2025






























