RUMAH WARISAN YANG BELUM DIBAGIKAN KEMUDIAN DISEWAKAN, APAKAH HASIL SEWA ITU DIBAGI SESUAI PERHITUNGAN WARIS YANG SYAR'I ?
RUMAH WARISAN YANG BELUM DIBAGIKAN KEMUDIAN DISEWAKAN, APAKAH HASIL SEWA ITU DIBAGI SESUAI PERHITUNGAN WARIS YANG SYAR'I ?
Pertanyaan :
bismillah.
assalammualaykum.
afawan ana mengganggu lagi waktu antum.
ana ada pertanyaan :
ana ada rumah peninggalan ibu. tp qodarulloh belum dilakukan bagi waris, karena belum laku terjual. Nah saat ini ada rencana rumah tersebut akan dikontrakkan/disewakan. apakah uang hasil sewa nya tetap dibagi sesuai perhitungan waris secara syar'i?
-----------------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Ya, betul. Selama rumah tadi belum dibagi sesuai dengan hak Masing-masing dari Ahli waris, maka dia masih milik bersama sesuai dengan kadar hak ahli waris, sehingga hasil kontrakannya juga dibagikan sesuai dengan kadar hak Masing-masing pihak tadi.
والله أعلم الصواب
-------------------------------
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)
Senin, 13 Shafar 1446 / 19-8-2024






























