Header Ads

RUMAH WARISAN YANG BELUM DIBAGIKAN KEMUDIAN DISEWAKAN, APAKAH HASIL SEWA ITU DIBAGI SESUAI PERHITUNGAN WARIS YANG SYAR'I ?

RUMAH WARISAN YANG BELUM DIBAGIKAN KEMUDIAN DISEWAKAN, APAKAH HASIL SEWA ITU DIBAGI SESUAI PERHITUNGAN WARIS YANG SYAR'I ?

Pertanyaan :

 bismillah.

assalammualaykum.

afawan ana mengganggu lagi waktu antum.

ana ada pertanyaan :

ana ada rumah peninggalan ibu. tp qodarulloh belum dilakukan bagi waris, karena belum laku terjual. Nah saat ini ada rencana rumah tersebut akan dikontrakkan/disewakan. apakah uang hasil sewa nya tetap dibagi sesuai perhitungan waris secara syar'i?

-----------------------

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :

 وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Ya, betul. Selama rumah tadi belum dibagi sesuai dengan hak Masing-masing dari Ahli waris, maka dia masih milik bersama sesuai dengan kadar hak ahli waris, sehingga hasil kontrakannya juga dibagikan sesuai dengan kadar hak Masing-masing pihak tadi.

والله أعلم الصواب

-------------------------------

(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)

Senin, 13 Shafar 1446 / 19-8-2024

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.