BREAK
  • Memuat berita terbaru...

TENTANG JANJI HIBAH

TENTANG JANJI HIBAH

hibah
بسم الله
يا الشيخ حفظك الله تعالى

Ana mau bertanya . Ada di Fulan dia punya usaha .lalu dia mengatakan dengan niat tanpa paksa an ,bahwa dia akan mengasih kan usaha nya tersebut kepada kakak nya dan perkara itu SDH sering di ulang ulang nya. Bagai mana hukum perkara tersebut. Tapi dia belum mengatakan ke kakak nya tersebut bahwa usaha ini akan dia kasih kan.
Dia mengatakan kepada orang tua nya. Bahwa usaha ini nanti akan di serah kan ke kakak nya stelah dia pulang dri rantau.
Bagai mana hukum nya.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Lanjutan
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)

Senin 25 Shafar 1447 / 18-8-2025
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Lebih baru Lebih lama